KASN Akan Minta Klarifikasi Kementerian Pertahanan
›
KASN Akan Minta Klarifikasi...
Iklan
KASN Akan Minta Klarifikasi Kementerian Pertahanan
KASN akan mengklarifikasi pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar Kopassus sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara akan meminta klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto terkait pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar yang menjadi pejabat pimpinan tinggi madya di kementerian tersebut.
Kedua pejabat yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal (TNI) Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Brigjen (TNI) Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan. Pengangkatan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 setelah menerima usulan dari Menhan Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pengangkatan kedua perwira tinggi TNI yang terlibat di dalam penculikan aktivis tahun 1997-1998 itu dinilai melanggar syarat integritas dan moralitas untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi madya.
Kami sudah meminta pokja (kelompok kerja) yang bertanggung jawab untuk segera klarifikasi,” ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Agus pun belum bisa memutuskan apakah pengangkatan dua mantan anggota Tim Mawar tersebut melanggar aturan atau tidak. ”Kami tidak mau berandai-andai sebelum klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Dadang dan Yulius merupakan anggota Tim Mawar yang terbukti terlibat dalam penculikan sembilan aktivis pada 1997-1998. Semua anggota Tim Mawar adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Kopassus saat itu dipimpin Prabowo Subianto.
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta memvonis Dadang 16 bulan penjara dan Yulius 20 bulan penjara plus dipecat dari TNI. Namun, di tingkat banding, putusan pemecatan Yulius dibatalkan. Meski demikian, hakim memperberat hukuman penjara Yulius menjadi dua tahun enam bulan penjara. Adapun Dadang tetap dihukum 16 bulan penjara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengaku tidak tahu terkait dengan pengisian jabatan tersebut. Sebab, saat itu ia bukan menjadi tim panitia seleksi di Kemhan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pun tidak menjadi bagaian dari tim pansel. Namun, ia menegaskan bahwa prinsipnya pengisian pejabat tinggi madya dari unsur TNI/Polri dilakukan dengan proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti), bukan seleksi terbuka. Oleh karena itu, persoalan tersebut bukanlah domain BKN.
”Pangkatnya tetap militer. Kalau TNI pakai Wanjakti,” ujar Bima.