logo Kompas.id
Komnas HAM: Publik Bisa Gugat ...
Iklan

Komnas HAM: Publik Bisa Gugat Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar sebagai Pejabat Kemenhan

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menekankan pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan bisa digugat publik di pengadilan. Ada setidaknya tiga kerangka hukum yang bisa tempuh publik.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yk3S7_35z2ZacADPeEpktw6T1qs=/1024x1314/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG-20200709-WA0008_1594276567.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap melakukan penerbangan dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Keduanya bersama-sama melakukan kunjungan kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Ikatan Keluarga Orang Hilang atau IKOHI mempertimbangkan upaya hukum apabila surat protes mereka terkait pengangkatan dua perwira tinggi TNI yang terlibat penculikan aktivis tahun 1997-1998 sebagai pejabat Kementerian Pertahanan tak digubris. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menekankan pengangkatan tersebut bisa digugat publik di pengadilan.

Kedua pejabat yang dimaksud ialah Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan. Pengangkatan keduanya melalui Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 setelah menerima usulan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000