logo Kompas.id
Waspadai Kemunculan Regulasi...
Iklan

Waspadai Kemunculan Regulasi Serupa RUU Cipta Kerja

Tuntutan agar penyelenggaraan pendidikan terbebas dari urusan bisnis masih terus bergulir meski kluster pendidikan dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7nGmZcQOONul_1M32R7xOcY51cQ=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F978ccb9d-9088-4312-bc0e-81255db89dab_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Peserta tes bersiap mengikuti ujian tulis berbasis komputer perguruan tinggi di FEB UGM, Yogyakarta, Senin (5/7/2020). Tampak pengawas ruang ujian mengenakan pelindung wajah.

JAKARTA, KOMPAS — Profesor dan guru besar di Indonesia menolak substansi pengaturan pendidikan dimasukkan dalam bentuk regulasi yang masih merupakan derivasi dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari kepentingan bisnis dan politik.

Hal itu adalah satu dari empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, Forum Dewan Guru Besar Indonesia, dan Asosiasi Profesor Indonesia, Selasa (29/9/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000