logo Kompas.id
Kapal Besar Penangkap Tuna...
Iklan

Kapal Besar Penangkap Tuna Didorong ke Laut Lepas

Investasi kapal-kapal besar untuk mengoptimalkan penangkapan tuna perlu diimbangi pengawasan dan pengendalian. Investasi jangan sampai membuka ruang masuknya modal asing yang memanfaatkan perikanan Indonesia.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UH9C6uPcT3LwVHHVgVPb0FKV0DA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff228e73a-52cf-4bfd-b5e8-7c3f55423ea3_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja borongan mengeluarkan ikan hasil tangkapan dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membenahi tata kelola penangkapan tuna, tongkol, dan cakalang. Terkait itu, kapal-kapal ikan berukuran besar didorong untuk menangkap tuna hingga ke laut lepas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut ketentuan pembatasan ukuran kapal tanggal 16 September 2020. Pembatasan ukuran kapal diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000