Pasca-kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, selain akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran bersama jaksa peneliti dari Kejagung, Polri juga akan memeriksa pejabat di Kejagung di antara sejumlah orang terperiksa.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait insiden kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Dari sejumlah orang yang diperiksa hari ini, terdapat pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang turut diperiksa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, ketika dikonfirmasi Kompas, Kamis (1/10/2020), mengatakan, penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi pada hari ini, di antaranya pejabat Kejagung. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00.
”Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akan memeriksa empat saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan, dan penjual Top Cleaner,” kata Ferdy.
Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akan memeriksa empat saksi yang terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, PNS Kementerian Perdagangan, dan penjual Top Cleaner. (Ferdy Sambo)
Selain melakukan pemeriksaan, menurut Ferdy, pada hari ini penyidik berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Gelar perkara atau ekspose tersebut akan dilakukan bersama jaksa peneliti dari Kejagung.
Gelar perkara tersebut sebenarnya direncanakan dilakukan Rabu (30/9/2020). Namun, hal itu urung dilaksanakan karena kemarin jajaran kepolisian melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Terkait dengan adanya saksi kebakaran, yaitu petugas layanan kebersihan (cleaning service) yang memiliki rekening ratusan juta, penyidik tengah mendalaminya. Saksi tersebut bernama Joko Prihatin. Penyidik telah meminta data cetakan kertas dari rekening koran yang bersangkutan selama lima tahun terakhir dari Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya petugas layanan kebersihan yang memiliki rekening hingga ratusan juta itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung.
Sebelumnya, penyidik telah menyatakan bahwa kasus kebakaran gedung utama Kejagung adalah peristiwa pidana. Penyidik telah meminta keterangan 131 saksi, termasuk saksi ahli kebakaran dan ahli pidana. Setelah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa kembali beberapa orang saksi.
Tuntaskan penyelidikan untuk tangkal isu
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, penyidik Bareskrim diharapkan segera menuntaskan kasus kebakaran gedung utama Kejagung khususnya untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. Hal itu penting untuk mengurangi berbagai spekulasi atau isu yang justru kontraproduktif.
Dari tersangka yang ditetapkan itu nanti akan dikembangkan apa motifnya, lalu dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang bisa didalami sesudah tersangka ditetapkan oleh penyidik. (Barita Simanjuntak)
”Dari tersangka yang ditetapkan itu nanti akan dikembangkan apa motifnya, lalu dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang bisa didalami sesudah tersangka ditetapkan oleh penyidik,” kata Barita.
Menurut Barita, dengan 131 saksi yang telah diperiksa penyidik, mestinya sudah ada orang-orang yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula dengan rencana pengenaan Pasal 187 atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik tinggal mendalami adanya unsur kelalaian atau adanya kesengajaan.
Saat ini, lanjut Barita, publik perlu memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional agar kasus ini bisa terungkap secara utuh. Di sisi lain, penyidik diharapkan transparan kepada publik agar informasi yang simpang siur di masyarakat bisa dikurangi.