logo Kompas.id
Perppu Sanksi Pelanggar...
Iklan

Perppu Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Dianggap Belum Dibutuhkan

Menko Polhukam Mahfud MD menilai perppu sanksi pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pilkada 2020 belum dibutuhkan. Aturan yang ada cukup bagi aparat penegak hukum dan pengawas pemilu menindak para pelanggar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7jCVdTg5wbdWmmgNvwShsIUIk1U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FIMG_20200728_173308_1596180066.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancara di kantornya, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu belum dibutuhkan untuk mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penanganan terhadap pelanggar protokol kesehatan dianggap sudah cukup diatur di instrumen hukum yang ada saat ini.

Demikian disampaikan oleh Mahfud saat jumpa pers secara daring, Kamis (1/10/2020). Menurut dia, jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi sejak hari pertama kampanye, Sabtu (26/9/2020), tidak banyak. Jika dibandingkan dengan 270 daerah yang menggelar kampanye, pelanggaran protokol kesehatan hanya ditemukan di 35 kabupaten/kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000