logo Kompas.id
Terjadi dan Terjadi Lagi,...
Iklan

Terjadi dan Terjadi Lagi, Korban Pelecehan Ikut Menanggung Hukuman

Saat tidak mampu melawan, korban pelecehan seksual dituding ikut menikmati. Saat berani mengejar pelaku, mereka dianggap berlebihan.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

Di negeri ini, tidak cukup pelaku pelecehan seksual yang dihukum. Korban-korban yang mereka renggut kehormatannya juga harus ikut menanggung hukuman. Namun, bukan berupa vonis dari meja pengadilan yang menjerat, melainkan penghakiman dari masyarakat.

“Dipegang doang,” tutur seorang pria berjaket ojek daring saat berusaha menengahi keributan antara satu pemuda dan dua perempuan. Si pemuda yang diteriaki habis-habisan tersebut berkali-kali mengatupkan kedua telapak tangan sambil berucap maaf.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000