logo Kompas.id
Pendidikan dalam UU Cipta...
Iklan

Pendidikan dalam UU Cipta Kerja

Kita sepandangan, prinsip dasarnya pendidikan tidak dikomersialisasi. Namun, kita perlu realistis menyikapi kebutuhan untuk membuat pendidikan di Indonesia tetap unggul, berdaya saing, dan mencapai tujuan mandiri.

Oleh
HARYO DAMARDONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g5AHT-yG_p_81RFrkh0K3QJOK-I=/1024x653/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fb26015c8-1802-40e1-bb77-caf213769cea_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Syauhuki, siswa kelas IV SD Negeri Gandaria Utara 03, menyelesaikan tugas dalam pembelajaran jarak jauh dengan bimbingan ibunya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Jumat (16/10/2020) dimuat berita tentang pendidikan, dalam konteks RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU.

Ada pandangan bernuansa keberatan atas pengaitan pendidikan dengan usaha komersial. Menurut Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas, negara ini lahir karena memperlakukan pendidikan bukan sebagai alat komersialisasi. Kekhawatiran Prof Hafid merujuk pada Paragraf 12 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan (Ayat 1) ”Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang (UU) ini”.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000