logo Kompas.id
RUU Cipta Kerja, Undang-undang...
Iklan

RUU Cipta Kerja, Undang-undang Sekarang dan Masa Datang

Motif dan tujuan utama dilahirkannya ”omnibus law” adalah mengurai kekusutan itu sehingga belantara kesemrawutan bisa dibenahi dan lilitan birokrasi dapat dipangkas hingga mendatangkan kepastian.

Oleh
M Jusuf Kalla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X-dHbzhdpQ3zNwWJKamkx5CV1Iw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F0e8814f2-1ecf-4df0-8012-a9fc3e4a2052_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Jusuf Kalla

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan gelagat surut, pada 8 Oktober 2020 pekerja bersama mahasiswa turun ke jalan di beberapa kota besar. Tujuannya tunggal: menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang lazim dikategorikan dengan nama omnibus law. Pada 5 Oktober, RUU ini telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, masih dibutuhkan lagi persetujuan Presiden. Setelah itu, baru diundangkan di lembaran negara dan sekaligus diberi nomor.

Omnibus law adalah bentuk UU yang mengatur berbagai subyek yang kompleks, lalu disatukan dalam sebuah wadah hukum. Omnibus law umumnya mengambil alih peraturan-peraturan yang ada sebelumnya karena dianggap harus diperbaiki dan disempurnakan. Ini membuat RUU Cipta Kerja terbilang UU raksasa karena ada 1.244 pasal dengan 812 halaman.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000