Kejagung: Tak Ada Jamuan untuk Tersangka Penghapusan DPO Joko Tjandra
›
Kejagung: Tak Ada Jamuan untuk...
Iklan
Kejagung: Tak Ada Jamuan untuk Tersangka Penghapusan DPO Joko Tjandra
Kejagung membantah bahwa Kajari Jakarta Selatan telah menjamu dua petinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menepis tuduhan adanya perlakuan istimewa bagi para tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra. Menurut Kejaksaan Agung, makan siang itu bukan ”jamuan”, melainkan jatah makan siang.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto-foto makan siang beserta keterangannya di akun Facebook Petrus Bala Pattyona II. Disebutkan bahwa dalam rangkaian penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut, ia beserta Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Turut juga pada makan siang tersebut tersangka Inspektur Jenderal Naopleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, Santrawan Paparang.
Apabila dalam proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum telah memasuki waktu makan siang, pihak Kejaksaan akan memberikan makan kepada tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (19/10/2020), mengatakan, apabila dalam proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum telah memasuki waktu makan siang, pihak Kejaksaan akan memberikan makan kepada tersangka. Demikian pula penyidik yang melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti juga akan diberi makan siang sesuai situasi dan kondisi yang ada.
”Jika memungkinkan pesan nasi kotak atau nasi bungkus, maka akan dipesankan. Namun, jika tidak memungkinkan, akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada, sesuai anggaran dan SOP (prosedur operasi standar),” kata Hari.
Terkait dengan unggahan foto makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama dua tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra, menurut Hari, hal itu adalah jatah makan siang bagi mereka.
”Apabila tersangka atau penasihat hukum atau penyidik menambah menu sendiri, itu hak mereka. Jadi bukan ’jamuan’, tetapi memang jatah makan siang,” ujar Hari.
Sementara itu, Petrus saat dikonfirmasi mengaku tidak menyangka bahwa unggahannya di akun Facebook-nya menjadi polemik. Petrus menyesalkan adanya narasi negatif bahwa ada perlakuan khusus bagi para tersangka.
Pemberian makan siang itu juga selalu dialaminya ketika mendampingi tersangka, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Petrus, dirinya mengunggah foto tersebut sebagai ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberi makan siang. Pemberian makan siang itu juga selalu dialaminya ketika mendampingi tersangka, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kajari sejak awal tak pernah terlibat. Beliau hadir di ruang P21 saat mau pulang, mungkin diberitahu stafnya bahwa acara sudah selesai dan hanya ketemu sebentar sebelum masuk lift,” kata Petrus.
Menurut Petrus, dari pengalamannya ketika mendampingi tersangka baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, selalu disiapkan makanan dan minuman. Dengan demikian, suguhan makan siang sesudah shalat Jumat pada Jumat lalu tidak berlebihan.
Hingga Senin (19/10) siang, unggahan makan siang bersama para tersangka tersebut masih dapat dibaca di akun Facebook Petrus Bala Pattyona II. Namun, pada sore hari, unggahan tersebut sudah tidak ada.
Tindakan menjamu kedua tersangka dinilai telah bertentangan dengan Pasal 5 Huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, tindakan menjamu kedua tersangka dinilai telah bertentangan dengan Pasal 5 Huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil.
”Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut,” kata Kurnia.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak berjanji akan mendalami informasi terkait unggahan tersebut dan akan meminta keterangan atau penjelasan mengenai kejadian tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan terkait dengan kewajaran pemberian makan siang kepada para tersangka.