Penyaluran Bantuan di Kota Tangerang Langgar Protokol Covid-19, Gubernur Merespons
›
Penyaluran Bantuan di Kota...
Iklan
Penyaluran Bantuan di Kota Tangerang Langgar Protokol Covid-19, Gubernur Merespons
Penyaluran bantuan UMKM di Kota Tangerang menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti mekanisme penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Kota Tangerang, Senin (19/10/2020). Kerumunan dikhawatirkan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.
Penyaluran bantuan bagi UMKM itu dilakukan di Gedung Cisadane, Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Sejak Senin (19/10/2020) pagi, halaman gedung sudah dipadati warga yang akan mendaftar atau menerima bantuan. Mereka berdesakan, sebagian warga terlihat tidak mengenakan masker. Kerumunan itu sampai menyebabkan kemacetan di jalan raya.
Penyaluran bantuan bagi UMKM itu bagian dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM diluncurkan pada 24 Agustus 2020. Program hibah sebesar Rp 2,4 juta per unit usaha itu disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Mandiri. Secara keseluruhan ada 12,4 juta unit usaha di seluruh Indonesia yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Penyaluran bantuan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. (Wahidin Halim)
Wahidin Halim, melalui siaran pers, menyoroti sekaligus menyesalkan peristiwa tersebut. Mekanisme penyaluran bantuan itu melanggar protokol kesehatan. Wahidin juga menyebut penyaluran bantuan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
”Saya ingatkan kepada wali kota dan segenap gugus tugas agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” kata Wahidin.
Kerumunan dalam penyaluran BPUM itu dikhawatirkan menimbulkan kluster baru penularan Covid-19. Insiden itu menjadi kontraproduktif terhadap upaya memerangi penularan Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 19 Oktober 2020, ada penambahan 13 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan kasus baru tersebut, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang menjadi 1.974 kasus. Adapun jumlah korban meninggal mencapai 62 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang Teddy Bayu mengatakan, pendataan yang dilakukan mulai hari ini hanya ditujukan bagi UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat melalui program insentif UMKM. Yang terjadi, hari ini justru banyak di luar kecamatan yang terjadwal ikut datang sehingga menimbulkan kerumunan.
”Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang,” katanya.
Akibat kerumunan itu, Teddy memutuskan menunda sementara proses pendaftaran bantuan UMKM. Kegiatan itu dihentikan hingga aplikasi untuk pendataan daring selesai dibuat.