Potensi siswa mengalami stres selama pandemi Covid-19 perlu diantisipasi oleh sekolah. Melalui wali kelas dan guru bimbingan konseling, sekolah bisa membuka saluran komunikasi untuk menampung keluhan dan cerita siswa.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong sekolah lebih berperan aktif membantu siswa yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama pandemi Covid-19. Sekolah bisa menggerakkan wali kelas dan guru bimbingan konseling untuk membuka konsultasi psikologis bagi siswa yang membutuhkan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan hal tersebut Senin (19/10/2020), di Jakarta. Konsultasi dapat dilakukan melalui WhatsApp atau aplikasi komunikasi lain yang mudah dijangkau guru dan siswa. Dia berpendapat, anak seringkali butuh didengar atau saluran mencurahkan isi hatinya selain kepada sahabatnya. Wali kelas ataupun guru bimbingan konseling dinilai mampu memberikan solusi yang tepat.
Dugaan sementara kepolisian adalah MI bunuh diri karena depresi dengan banyaknya tugas pembelajaran jarak jauh.
Pada hari yang sama, dia menerima informasi meninggalnya seorang siswi di Gowa, Sulawesi Selatan berinisial MI (16), Sabtu (17/10/2020). Retno mengaku telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri. Dugaan sementara kepolisian adalah MI bunuh diri karena depresi dengan banyaknya tugas pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dugaan ini diperoleh dari keterangan teman-teman MI. MI kerap bercerita kepada mereka perihal sulitnya akses internet sehingga tugas menumpuk.
Retno menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya MI. Jika benar motif bunuh diri MI karena frustasi belajar di rumah selama pandemi Covid-19, maka Retno memastikan MI adalah "korban" PJJ kedua yang meninggal. Sebelumnya, pada September 2020, sudah ada siswa meninggal di Banten usai dianiaya orangtua karena kesal menghadapi PJJ.
"Kami mengapresiasi pihak Polres Gowa yang bertindak cepat dan masih terus mendalami potensi motif lain MI bunuh diri, di samping dugaan permasalahan PJJ," ujar dia.
Motif itu penting diungkap, karena jika terbukti motif bunuh diri karena masalah kendala PJJ, Retno memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari PJJ di Gowa oleh dinas pendidikan.
Masalah serius
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim berpendapat senada. Jika benar motif bunuh diri MI adalah depresi karena PJJ, keadilan ini menjadi peringatan keras kepada pemerintah bahwa penugasan menumpuk adalah masalah serius.
Kepala sekolah dan guru bimbingan konseling semestinya mampu mengetahui dan mengukur beban yang dialami oleh siswa selama PJJ. Setiap daerah juga seharusnya mempertimbangkan kondisi kualitas jaringan internet, ketersediaan gawai, serta kemampuan ekonomi siswa.
"Stres yang dialami oleh siswa bukan kejadian tunggal," kata dia.
Menurut dia, hingga saat ini, IGI mengamati arahan pemerintah agar setiap sekolah melakukan penyederhanaan kompetensi dasar dari Kurikulum 2013 belum berjalan mulus. Standar penugasan guru pun tidak diatur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Salah satu isi amanat surat edaran ini adalah pelaksanaan PJJ untuk memberikan pengalaman belajar bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum. Hanya saja, menurut Ramli, surat edaran ini memberikan ruang kemerdekaan yang cenderung tak berbatas bagi sekolah.