logo Kompas.id
Bupati Sungai Penuh Disidang...
Iklan

Bupati Sungai Penuh Disidang karena Mengajak Warga Memilih Kandidat Tertentu

Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri didakwa melanggar pidana terkait pilkada karena mengajak warganya memilih calon wakil gubernur Jambi Syafril Nursal. Alasannya, Syafril sama-sama orang Sungai Penuh.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Karena mengajak warganya untuk memilih salah satu kandidat kepala daerah Provinsi Jambi, Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menjadi terdakwa. Kasusnya disidangkan perdana secara daring lewat Zoom oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Selasa (20/10/2020).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Meiziko, membacakan dakwaannya dalam sidang tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sidang itu dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara serta hakim anggota Rinding dan Wening.

Meiziko memaparkan kronologi kasus itu. Pada 14 September 2020, Asafri menghadiri kegiatan pemberian bantuan sosial bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat calon penerima bansos dari program Kementerian Sosial di Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Adapun Asafri merupakan penanggung jawab kegiatan itu.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000