DPRD DKI: Sejumlah Hal Baru Diatur dalam Perda Korona yang Telah Disahkan
›
DPRD DKI: Sejumlah Hal Baru...
Iklan
DPRD DKI: Sejumlah Hal Baru Diatur dalam Perda Korona yang Telah Disahkan
DKI Jakarta kini memiliki perda tentang penanggulangan Covid-19. Melalui pembahasan pda 5-13 Oktober, juga berkonsultasi ke Kemendagri, perda disahkan di rapat paripurna DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19. Perda itu selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dlaksanakan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (19/10/2020) usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pengesahan rancangan perda Covid-19 menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 menjelaskan, pembahasan raperda akhirnya selesai. Pembahasan itu dimulai sejak 21September 2020 yaitu saat Pemprov DKI menyerahkan naskah akademis rancangan peraturan daerah terkait.
Dari naskah awal, terdapat 13 bab dan 38 pasal. Kemudian dalam pembahasan antara Bapemperda DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta yang berlangsung 5-13 Oktober 2020 sebelum dikonsultasikan ke Kemendagri, perda yang disahkan terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.
Prasetio menjelaskan, terkait penanggulangan Covid-19, penanggulangan Covid-19 telah dilakukan di tingkat pusat dan daerah. Dalam optimalisasi penanggulangan dan memutus mata rantai covid, DPRD dan Pemprov DKI telah selesai membahas raperda tentang penanggulangan covid. "Raperda itu akan menjadi landasan hukum pengambilan kebijakan dalam penanggulangan Covid-19," kata Prasetio.
Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kesehatan. "Karena kesehatan adalah hak dan kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat atau pemerintah daerah," jelas Nainggolan.
Dalam pembahasan, ujar Nainggolan, ada penambahan yang perlu dan belum tercantum agar tidak timbul multitafsir. Di antaranya seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD, pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana hanya ada pidana denda.
Untuk istilah, beberapa istilah yang ditambahkan di antaranya adalah definisi tentang PSBB, isolasi, surveilans kesehatan, suspek, probable, konfirmasi, kontak erat, masker.
Untuk peran DPRD, dijelaskan Prasetio, misalnya dalam penentuan status PSBB. Dalam pasal 19 perda itu disebutkan, dalam penentuan status PSBB atau menetapkan, Pemprov DKI Jakarta mesti meminta pertimbangan DPRD.
Nainggolan menambahkan, hal lain yang ditambahkan adalah penguatan ketentuan pidana agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran perlu hidup sehat. Pada bab 10 pasal 29 - 32 diatur untuk pelanggaran pidana yang dilakukan akan mendapat denda maksimal sampai dengan Rp 7,5 juta.
"Untuk pelanggaran itu nanti akan sidang tindak pidana ringan dan melibatkan hakim, sehingga besaran denda tergantung penilaian hakim," jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Sesuai perda, tidak ada kurungan. Bentuk-bentuk tindakan yang bisa dikategorikan pidana diantaranya menolak untuk dilakukan tes PCR, ataupun tindakan dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi.
Selain itu di perda itu juga diatur denda administratif misalnya untuk pelanggaran tertib masker. Denda paling banyak Rp 250.000.
Yayan melanjutkan, setelah pengesahan perda, langkah selanjutnya adalah sosialisasi perda kepada masyarakat. Itu menjadi tugas dari dinas-dinas terkait dan waktu yang dialokasikan untuk sosialisasi sekitar satu bulan. Tujuannya supaya masyarakat juga memahami adanya ketentuan pidana dengan adanya sanksi denda dan denda administratif.
Selanjutnya, dari perda itu akan diturunkan aturan pelaksana terkait penanggulangan Covid-19. Aturan pelaksana tersebut utamanya terkait dengan hal-hal teknis yang diatur dalam perda.
Nainggolan melanjutkan, dengan adanya perda itu, Bapemperda berharap, perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Selain itu memberi kepastian hukum, khususnya kepada aparat, tenaga kesehatan, dan penyelenggaraan tempat ibadah, serta memberi kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19
Menurut Nainggolan, harapan tersebut dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersinergi dan berkolaborasi dalam penanggulangan Covid-19. "Pihak eksekutif, harus membangun komunikasi yang terpadu, antara pemprov dengan elemen masyarakat, pemda sekitar, TNI Polri untuk meningkatkan efektivitas manajemen penanggulangan Covid-19," kata Nainggolan.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna itu menegaskan dengan pengesahan perda tentang penanggulangan Covid-19, DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.