Inspektorat Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Bandar Lampung
›
Inspektorat Ingatkan...
Iklan
Inspektorat Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Bandar Lampung
Inspektorat Kota Bandar Lampung mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Inspektorat Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan agar aparatur sipil negara menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Netralitas ASN di Bandar Lampung sedang menjadi sorotan masyarakat setelah mencuatnya dugaan pelanggaran.
”Aparatur sipil negara paling banyak disoroti karena kecenderungan untuk melakukan keberpihakan,” ujar Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Selasa (20/10/2020).
Kegiatan itu dihadiri perwakilan ASN dari masing-masing organisasi perangkat daerah terkait. Selain itu, hadir pula perwakilan dari lembaga terkait, seperti TNI/Polri, Kejaksaan, dan DPRD.
Umar memaparkan, netralitas ASN secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menurut dia, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas juga dapat dikenai sanksi oleh Komisi ASN. Untuk itu, dia menekankan agar ASN di Kota Bandar Lampung konsisten menjaga netralitas. Hal itu penting agar pilkada di Bandar Lampung berlangsung dengan adil dan jujur untuk semua pasangan calon.
Menurut dia, inspektorat siap membantu Bawaslu Bandar Lampung dalam mengawasi netralitas ASN. Pihaknya juga akan meminta keterangan pada sejumlah pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya masih memproses laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Bandar Lampung.
Tercatat ada 15 dugaan pelanggaran administrasi dan 1 dugaan pelanggaran hukum lain yang masih dalam proses.
Saat ini tercatat ada 15 dugaan pelanggaran administrasi dan 1 dugaan pelanggaran hukum lain yang masih dalam proses. Sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik, antara lain, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu lurah di Bandar Lampung yang berfoto di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Selain itu, seorang pejabat daerah di instasi Pemkot Bandar Lampung juga diduga membagikan foto salah satu pasangan calon pada grup Whatsapp. Ada juga kepala sekolah yang dilaporkan karena menerima pembagian handuk dari salah satu pasangan calon.
Dia menambahkan, kegiatan itu sekaligus untuk mengingatkan agar ASN di Bandar Lampung tetap menjaga netralitas. Bawaslu tidak ingin banyak ASN yang mendapat sanksi akibat melakukan pelanggaran netralitas. Dia juga berharap, pilkada di Bandar Lampung bebas dari intervensi dari pasangan calon.
”Bawaslu Bandar Lampung mengingatkan sedini mungkin melalui surat dan rakor ini agar dalam bertindak dan melakukan kegiatan, ASN harus memperhatikan norma-norma hukum,” katanya.