logo Kompas.id
Jamuan Makan Siang untuk...
Iklan

Jamuan Makan Siang untuk Tersangka DPO Joko Tjandra Sudutkan Kejaksaan

Makan siang para tersangka yang disebut dijamu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menyudutkan kejaksaan. Kejaksaan Agung akan mengecek ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses serah terima tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xpomPhVMF0j28I9bPmz004q3C6M=/1024x1786/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201017-WA0014_1603085844.jpg
Kompas

Unggahan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Persoalan makan siang para tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra yang disebut dijamu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna berbuntut panjang. Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Selasa (20/10/2020), foto makan siang dua tersangka yang sempat diunggah kuasa hukum Prasetijo, Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya benar terjadi saat penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Tjandra.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000