Jamuan Makan Siang untuk Tersangka DPO Joko Tjandra Sudutkan Kejaksaan
›
Jamuan Makan Siang untuk...
Iklan
Jamuan Makan Siang untuk Tersangka DPO Joko Tjandra Sudutkan Kejaksaan
Makan siang para tersangka yang disebut dijamu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai telah menyudutkan kejaksaan. Kejaksaan Agung akan mengecek ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses serah terima tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persoalan makan siang para tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra yang disebut dijamu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna berbuntut panjang. Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan Anang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Selasa (20/10/2020), foto makan siang dua tersangka yang sempat diunggah kuasa hukum Prasetijo, Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya benar terjadi saat penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Tjandra.
Kedua tersangka dimaksud, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut Hari, pada Jumat (16/10/2020) hingga pukul 12.00, proses penyerahan tersangka dan barang bukti belum selesai. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan jatah makan siang. ”Mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan, bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di rutan karena posisi tersangka sedang ada di luar rutan,” katanya.
Hari mengatakan, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat kejaksaan. Pemberian makan siang ditekankannya bukan bentuk jamuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang adalah perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejari Jaksel. Makanan berupa soto betawi tersebut dipesan dari kantin yang ada di lingkungan Kejari Jaksel.
Menyudutkan kejaksaan
Meskipun demikian, lanjut Hari, makan siang tersebut dinilainya telah menyudutkan kejaksaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung akan meminta klarifikasi dari Anang beserta jajarannya.
”Itu untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur terhadap penanganan atau perlakuan tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut,” ujar Hari.
Ketika dikonfirmasi Kompas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, unggahan foto makan siang beserta keterangan di akun Facebook-nya sudah dia hapus karena unggahan yang sebenarnya dia maksudkan sebagai bentuk terima kasih kepada kejaksaan itu justru menimbulkan polemik.
”Gara-gara menjadi polemik, pro-kontra, dan dinarasikan minor sehingga dihapus,” kata Petrus.
Pada Sabtu (17/10/2020), Petrus Bala Pattyona mengunggah foto beserta keterangan di akun Facebook-nya. ”Tiba jam makan disiapkan makan siang, nasi putih pulen hangat, dan soto betawi bening pakai santan panas. Baru kali ini di tahap P21 saya sebagai pengacara tsk (tersangka) dijamu makan siang,” tulis Petrus, yang difoto terlihat ikut makan bersama.