Kita memiliki 64,2 juta UMKM pada 2018. Perlu strategi dan kebijakan matang untuk menjadikan internet pengungkit daya saing UMKM Indonesia di tingkat nasional dan global.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Indonesia harus segera melakukan transformasi terencana menuju kehidupan baru, yang salah satunya ditandai oleh digitalisasi.
Sebelum pandemi Covid-19 membongkar kehidupan masyarakat dunia yang pernah kita kenal, digitalisasi diprediksi akan mengubah arah kehidupan ke depan. Teknologi internet dan teknologi digital sudah memengaruhi kehidupan kita, mulai dari sektor telekomunikasi, finansial, otomasi sektor manufaktur, hingga lahirnya kecerdasan buatan.
Situasi normal baru ke depan sedang dalam pembentukan, tergantung dari perkembangan pandemi, vaksin, dan pengobatan yang efektif, hingga kemungkinan mutasi virus ke arah yang tidak kita ketahui.
Ketidakpastian dan keharusan menjaga jarak dan berada di rumah menyebabkan banyak orang beraktivitas dalam jaringan, mulai dari berbelanja, belajar, mencari hiburan, hingga bekerja. Perusahaan pada sisi lain mendorong karyawan sebanyak mungkin dan secepatnya menguasai teknologi digital untuk melayani pelanggan dan mitra bisnis.
Teknologi internet dan jumlah pengguna telepon pintar yang besar—tahun 2018 jumlahnya di atas 100 juta pengguna—menjadi peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasarkan produk. Sebelum pandemi Covid-19, selain kepemilikan telepon pintar yang besar, tersedianya teknologi digital di sektor finansial serta iklan digital melalui media sosial sudah menjadi penggerak UMKM menggunakan internet. Walakin, jumlah UMKM pengguna internet belum sebesar yang diharapkan. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM yang memanfaatkan teknologi digital baru 8 juta unit atau sekitar 13 persen dari total UMKM.
Rendahnya jumlah UMKM pengguna teknologi digital adalah karena kendala penguasaan teknologi, belum meratanya ketersediaan internet yang andal, dan belum meratanya pengetahuan teknologi pembayaran daring.
Pemerintah mengandalkan UMKM sebagai sumber pemulihan kondisi sosial dan ekonomi menghadapi pandemi. Karena itu, pengintegrasian UMKM pada teknologi digital memerlukan strategi dan kebijakan terencana lintas lembaga dan sektor.
Infrastruktur digital jaringan Palapa Ring harus terus dikembangkan untuk menjangkau wilayah timur Indonesia dan menampung perkembangan teknologi telekomunikasi.
Yang tidak kalah penting ialah ada rekayasa sosial terencana untuk mengubah pola perilaku bekerja UMKM kita menuju bekerja secara daring, mulai dari sistem rantai pasok, produksi, promosi dan pemasaran, hingga pembayaran, terutama agar dapat bersaing dengan UMKM dari luar negara kita.
Kita memiliki 64,2 juta UMKM pada 2018. Perlu strategi dan kebijakan matang untuk menjadikan internet pengungkit daya saing UMKM Indonesia di tingkat nasional dan global. Kemudahan berusaha yang diciptakan Undang-Undang Cipta Kerja kita harap benar-benar menjadikan UMKM pencipta lapangan kerja berkualitas, seperti tujuan lahirnya undang-undang itu.