Bawaslu Dalami Pernyataan Dukungan Wali Kota Magelang
›
Bawaslu Dalami Pernyataan...
Iklan
Bawaslu Dalami Pernyataan Dukungan Wali Kota Magelang
Bawaslu mengkaji pernyataan dukungan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang meminta restu dan dukungan masyarakat bagi putranya, Aji Setyawan, dalam pilkada. Pernyataan itu dikaji apakah merupakan bentuk kampanye.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Badan Pengawasan Pemilu Kota Magelang mengkaji pernyataan dukungan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang meminta doa restu dan dukungan masyarakat bagi putranya, Aji Setyawan, dalam pilkada. Bawaslu perlu waktu untuk mendiskusikan apakah pernyataan tersebut masuk kategori kampanye terselubung atau tidak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang, Jawa Tengah, Endang Sri Rahayu mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji dan membicarakan isi sambutan Sigit yang di dalamnya berisi ajakan meminta dukungan dan doa restu bagi putranya, Aji Setyawan, dalam pilkada pada Desember.
”Kami masih akan mendiskusikan kembali, mengkaji apakah hal itu termasuk dalam kategori kampanye atau tidak,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Dalam acara pemberian bantuan untuk ratusan pedagang kaki lima (PKL) Kota Magelang di Pendopo Pengabdian, Magelang, Rabu (21/10/2020), Sigit secara terbuka meminta dukungan masyarakat bagi putranya. Seperti diketahui, Aji berpasangan dengan Wakil Wali Kota Magelang petahana Windarti Agustina maju sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua.
Dalam kesempatan itu, Sigit mengaku sangat bersyukur jika warga mau memberikan lebih dari sekedar doa restu. ”Saya bersyukur kalau nanti ada memilih atau menjadi tim sukses anak saya. Saya mengajak dan menggalang dukungan dari semua supaya pasangan nomor urut dua ini bisa memiliki slogan ’Lanjutkan’,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam pernyataannya, Sigit juga mengatakan harapannya agar masyarakat juga mau memberikan dukungan bagi paslon wali kota dan wakil wali kota Magelang nomor urut 1, M Nur Aziz-M Mansyur.
Namun, warga yang berbeda pilihan diharapkan juga tidak resah. Saat menjabat, Sigit menyatakan, dirinya juga harus menghadapi kelompok masyarakat yang berbeda pilihan, tetapi tetap berupaya mengayomi semua kelompok.
Secara legal formal, kepala daerah memiliki hak mendukung salah satu kandidat, tetapi mesti seturut undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertuang hak kepala daerah dalam berkampanye. Namun, kepala daerah diwajibkan mengambil cuti dalam masa kampanye. Kepala daerah juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Selain itu, kepala daerah juga dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Jurkam
Mulai pekan ini, Sigit menyatakan siap cuti dari jabatan untuk menjalankan tugas sebagai juru kampanye bagi paslon nonor urut dua. Cuti kampanye ini diambilnya satu hari per pekan, yaitu setiap Jumat.
Tugas sebagai jurkam akan kembali dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu. Namun, pada dua hari tersebut tidak perlu mengambil cuti karena merupakan hari libur. Hal ini akan terus dilakukannya hingga masa kampanye berakhir awal Desember mendatang.
Kendati demikian, dia memastikan, dalam kondisi cuti pun akan tetap menjalankan tugas dengan baik. ”Saya akan tetap memimpin kota ini (Magelang} selama 24 jam,” ujarnya.
Sekalipun Windarti cuti penuh selama masa kampanye dan Sigit cuti seminggu sekali, kinerja pemerintahan, disebut Sigit, tidak akan terganggu. Terkait hal ini, dia menyatakan telah memberi keleluasaan penuh pada setiap dinas dan instansi untuk bekerja, menjalankan tugas, tanpa perlu diawasi dirinya.
Terkait pemilihan kepala daerah, Sigit mengatakan, dirinya selalu meminta segenap aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan semacamnya.
Terkait netralitas ASN, Endang Sri Rahayu memaparkan, Bawaslu mendapati temuan satu ASN diduga tidak bersikap netral. ASN yang bersangkutan diketahui terlibat dalam kegiatan di posko kemenangan paslon nomor urut dua.
Sekalipun ASN tersebut mengaku hanya memantau pelaksanaan protokol kesehatan, keterangannya itu dianggap meragukan karena yang bersangkutan diketahui justru hanya duduk-duduk di posko. Saat ini, kasus tersebut masih dalam kajian Bawaslu.