Pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 mendorong perusahaan jasa keuangan untuk beradaptasi memanfaatkan teknologi informasi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 mendorong perusahaan jasa keuangan untuk beradaptasi memanfaatkan teknologi informasi. Tidak terkecuali perusahaan asuransi, yang kini berupaya memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan dari masyarakat.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, misalnya, pada hari ini, Rabu (21/10/2020), meluncurkan aplikasi iProposeYou untuk membantu calon nasabah dan tenaga pemasar melakukan konsultasi keuangan dan pengajuan polis secara daring.
CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman, dalam acara peluncuran virtual hari ini, mengatakan, aplikasi itu dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin bergantung dengan digitalisasi. Selain itu, keharusan membatasi interaksi selama pandemi yang diprediksi tidak akan selesai dalam waktu cepat juga jadi pertimbangan.
”Kami kasih inovasi ini agar agen kami dapat menawarkan produk ke klien kita di seluruh Indonesia. Nasabah bisa konsultasi online tanpa tatap muka dengan tenaga pemasar Generali. Pengajuan asuransi dan tanda tangan elektronik aman dan terverifikasi, pembayaran premi pertama juga bisa secara online,” ujarnya.
Pada hari ini, produk asuransi unit link baru bernama Gensmart juga mereka luncurkan. Produk yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa dan investasi itu dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi. Salah satunya adalah kebutuhan proteksi diri dalam bentuk asuransi jiwa.
Produk unit link tersebut mencoba menangkap peluang berinvestasi di tengah kondisi pasar modal yang menurun. Edy mengklaim, produknya menawarkan alokasi investasi yang lebih besar dari produk lain, yakni 40 persen dari nilai premi.
Aplikasi yang disediakan bisa digunakan nasabah untuk menentukan dan mengelola investasi mereka. Fasilitas itu juga dibantu fitur Auto Risk Management System (ARMS), yaitu robot yang memiliki kapasitas seperti manajer investasi.
Berdasarkan studi Covid-19 yang dilakukan Generali Group di 22 negara kepada 13.000 responden, sebanyak 56 persen responden mengaku sadar akan perlunya memiliki asuransi jiwa (47 persen) dan asuransi kesehatan (9 persen).
Situasi itu juga tergambar dalam hasil riset lembaga survei Nielsen tahun ini. Sekitar 35 persen masyarakat Indonesia mengaku ingin memiliki asuransi kesehatan di masa pandemi. Sebanyak 5 persen di antaranya telah memutuskan untuk membeli produk asuransi kesehatan.
”Risiko kesehatan tinggi membuat kita sadar perlunya meningkatkan proteksi. Klaim penanganan kasus Covid-19 melalui produk kami saja sudah meningkat sampai lebih dari Rp 10 miliar,” ujar Edy.
Mitigasi risiko
Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyarankan perusahaan jasa keuangan di bidang asuransi untuk menyesuaikan strategi bisnis agar dapat bertahan di tengah pandemi, salah satunya memanfaatkan teknologi digital.
Terlebih, saat ini pendapatan premi asuransi kesehatan terus meningkat. Ia menyebut, akumulasi pendapatan premi asuransi kesehatan naik 13,2 persen antara periode Agustus 2019 dan Agustus 2020. Ini terjadi kendati akumulasi premi asuransi komersial secara agregat pada periode sama turun 6,1 persen.
”Kami yakin ini momentum tepat bagi pelaku sektor asuransi untuk beradaptasi guna mendukung berbagai proses bisnis, baik menjangkau nasabah baru maupun berinteraksi dengan nasabah lama. Ini faktor penting bagi perusahaan untuk bisa bertahan di tengah situasi seperti ini dan mengantisipasi tren perubahan perilaku konsimen pada masa yang akan datang,” katanya.
Penyesuaian yang dilakukan dengan inovasi diharapkan dilaksanakan dengan perhitungan matang dan didukung penerapan prinsip kehati-hatian. Salah satu contohnya adalah menghadirkan manajemen risiko sebagai langkah mitigasi atas potensi risiko yang mungkin timbul dan berdampak negatif pada kinerja perusahaan.
”Salah satu risiko yang perlu diinvestigasi optimal adalah kegiatan pemasaran produk asuransi dengan penggunaan platform digital. Di satu sisi, saat ini kita masih dihadapi dengan tingkat literasi asuransi penduduk Indonesia yang terbilang rendah,” katanya.
Ia menyarankan agar perusahaan asuransi hanya menawarkan produk asuransi yang sederhana dengan polis yang mudah dipahami calon nasabah lewat platform digital. Platform digital juga baiknya dilengkapi fitur live chat atau call center, yang bisa dimanfaatkan calon nasabah untuk mendapat informasi yang komprehensif mengenai spesifikasi produk asuransi yang dibutuhkan.
Saat ini, OJK pun tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait manajemen risiko teknologi informasi. Kebijakan yang diharapkan selesai dalam waktu dekat tersebut diupayakan dapat mendukung kegiatan berbasis teknologi informasi di sektor IKNB.