Usul pengerukan sungai dari warga selalu dipingpong birokrasi lantaran sungai melalui dua wilayah kota. Kata Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan tidak bisa mengeruk Sungai Alfa. Itu wewenang Jakarta Barat.
Oleh
Jimmy S Harianto
·3 menit baca
Inilah repotnya tinggal di perumahan yang dilalui sungai pembuangan yang menembus dua wilayah administrasi kota. Perumahan Taman Alfa Indah yang berada di dua wilayah kota, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, dua tahun belakangan didera genangan air, bahkan banjir yang terus memburuk.
Jumat (16/10/2020) malam, rumah-rumah di Blok F dan I kembali dilanda banjir setelah hujan turun lebih dari dua jam. Memang tidak separah malam Tahun Baru 2020 ketika sebagian besar warga Taman Alfa Indah terpaksa merayakan hari pertama tahun baru dalam banjir. Ketinggian air waktu itu lebih dari 50 sentimeter di kamar tidur, dapur, dan ruang keluarga, terutama di Blok F dan I. Banjir terburuk di Taman Alfa Indah dalam 30 tahun terakhir.
Salah satu penyebab utama meningkatnya debit sungai pembuangan di Taman Alfa Indah saat musim hujan adalah menumpuknya lumpur, terutama setelah ada pemasangan saringan sungai di kompleks perumahan mewah yang lebih hilir, di Jakarta Barat.
Usul pengerukan sungai dari warga selalu dipingpong birokrasi lantaran sungai melalui dua wilayah kota. Pengurus RT 005 Taman Alfa Indah mengatakan sudah sering mengajukan usulan pengerukan sungai ke Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Namun, usulan selalu terbentur pada tiadanya kerja sama di Pemprov DKI Jakarta, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Terakhir, usul pengerukan diajukan pengurus RT ke Kelurahan Petukangan Utara pada 30 September 2020. Pihak kelurahan mengatakan, Jakarta Selatan tidak bisa mengeruk Sungai Alfa. Itu wewenang Jakarta Barat.
Ketika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memimpin Jakarta sempat ada perubahan signifikan. Alat-alat pengeruk diturunkan ke sungai pembuangan Taman Alfa Indah sehingga limpahan air hujan lancar mengalir ke hilir. Namun, belakangan, terakhir awal Tahun Baru 2020, perumahan kami parah terendam nyaris 80 persennya. Ini karena aliran pembuangan tersendat parah.
Hal ini bukan karena Ahok atau Anies Baswedan sebagai gubernurnya. Namun, kalau Pemprov DKI tidak mau tahu, sementara pemerintah wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat main pingpong soal pengerukan sungai, kepada siapa kami menujukan keluhan kami?
Jimmy S Harianto
Taman Alfa Indah, Jakarta Barat
Tidak Tanggap
Paket kontrak Matrix Super Plan 400-24FP pada nomor 081514538xxx atas nama saya habis pada Agustus 2020.
Satu bulan sebelum masa kontrak habis, saya dihubungi CS Indosat yang menawarkan perpanjangan kontrak. Saya menolak. Seminggu sebelum masa kontrak habis, saya dihubungi CS Indosat lagi, yaitu menawarkan perpanjangan. Saya juga tetap menolak.
Agustus 2020, karena saya tidak ingin memperpanjang kontrak lama, saya membuat kontrak baru dengan nomor baru 081574868xxx atas nama saya dengan pertimbangan diskon lebih besar jika menggunakan nomor baru.
Pada 29 September, saya menelepon CS karena ada tagihan Rp 376.858 yang katanya dari paket saya yang sudah habis kontrak. Saat itu juga saya mengajukan keberatan (nomor tiket 1-49988460308).
Kenapa kontrak habis saya masih ditagih? Bukankah saya sudah membuat kontrak baru nomor 400-12FP dengan nomor baru (081574868xxx) karena nomor lama sudah berakhir masa kontraknya?
Kurang dari tiga jam, saya mendapat SMS dari Indosat, isinya menyatakan saya tidak dapat dihubungi dan tagihan saya dianggap sudah sesuai. Padahal, tidak ada missed call dari Indosat.
Pada 30 September, saya telepon CS Indosat lagi (nomor tiket 1-50012341226) dengan keluhan sama. Hari itu, saya mendapatkan telepon dari nomor +185 yang menyatakan keluhan dianggap selesai.
Telepon disusul SMS, isinya tagihan merupakan pemakaian saat masih aktif yang sudah habis masa kontraknya.