logo Kompas.id
Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6...
Iklan

Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar untuk Dapatkan Proyek PUPR

Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa memberikan uang beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar untuk mendapat proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pZjCcWUexGtG49HzQAOJYtlHOUs=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fantarafoto-pemeriksaan-hong-arta-13082020-gp-4_1597307854.jpg
ANTARA /GALIH PRADIPTA

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa turut memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dan anggota Komisi V DPR RI guna mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemberian uang dilakukan beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Terdakwa bersama-sama dengan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng kepada Amran Hi Mustary keseluruhan berjumlah Rp 10,6 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS serta pemberian uang kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah Rp 1 miliar,” kata penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000