Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar untuk Dapatkan Proyek PUPR
›
Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6...
Iklan
Hong Arta Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar untuk Dapatkan Proyek PUPR
Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa memberikan uang beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar untuk mendapat proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred didakwa turut memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara dan anggota Komisi V DPR RI guna mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemberian uang dilakukan beberapa kali dengan total Rp 11,6 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Terdakwa bersama-sama dengan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng kepada Amran Hi Mustary keseluruhan berjumlah Rp 10,6 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS serta pemberian uang kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah Rp 1 miliar,” kata penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto.
Diduga Hong Arta memberikan uang tiga kali. Pemberian pertama sebesar Rp 8 miliar bagi Amran yang menjabat Kepala BPJN IX Kementerian PUPR pada 13 Juli 2015. Uang yang berasal dari patungan terdakwa dengan Abdul Khoir yang diberikan untuk membantu pembayaran kekurangan uang suksesi Amran selaku Kepala BPJN IX.
Pemberian kedua adalah sebesar Rp 2,6 miliar kepada Amran sebagai pemberian ”Dana Satu Pintu” pada Agustus 2015. Dana tersebut diberikan untuk mengupayakan pengusulan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Pemberian yang ketiga adalah sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti yang juga anggota Komisi V DPR RI pada November 2015. Uang itu diberikan atas permintaan Damayanti untuk keperluan bantuan kampanye pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.
Hong Arta didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hong Arta juga didakwa Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 oleh KPK terhadap bekas anggota Komisi V DPR RI, Damayanti. Pada kasus itu, Damayanti divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Vonis dijatuhkan pada September 2016. Adapun Amran dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis kepada Amran dijatuhkan pada April 2017.