Penambahan kasus positif terus terjadi, seperti di Tangerang Selatan yang naik hingga lima kali lipat. Di Kota Bekasi, kerumunan terjadi di kantor layanan publik.
Oleh
IGA/VAN/HLN/DNE/GIO
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Secara nasional, hingga pukul 17.00, Selasa (20/10/2020), ada 3.602 penambahan kasus positif di seluruh Indonesia. Penambahan itu, antara lain, disumbang dari Jakarta 964 kasus dan dari sekitar Ibu Kota. Data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, Banten, misalnya, ada penambahan 69 kasus positif terkonfirmasi Covid-19, kemarin.
Penambahan kasus harian tersebut yang tertinggi selama ini. Pada Jumat (16/10/2020), penambahan kasus harian mencapai 51 kasus per hari. Biasanya penambahan kasus harian di Tangsel hanya berkisar di bawah 10 kasus per hari.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang dikonfirmasi perihal itu menampik adanya lonjakan kasus. Ia meminta waktu untuk mencari tahu sumber penambahan kasus tersebut.
”Lonjakan kasus, sih, enggak, ya. Cuma memang yang positif dan komorbid itu ada yang meninggal. Itu yang menyebabkan Tangsel kembali ke zona merah,” kata Airin.
Di sisi lain, ia membenarkan ada penambahan jumlah kematian akibat Covid-19. Total jumlah kematian dalam sepekan terakhir yang diakibatkan Covid-19 di Tangsel ada 73 orang, pekan sebelumnya 65 orang meninggal. Namun, Airin menyebut tingkat kesembuhan di Tangsel lebih dari 80 persen. Rata-rata pasien sembuh tersebut merupakan pasien tanpa gejala.
Airin menyatakan bakal melakukan evaluasi dalam waktu dekat. Salah satu hal yang dievaluasi adalah tingkat kedisiplinan masyarakat yang sempat turun pada kisaran 69-70 persen. Ia memerintahkan jajarannya terus memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.
Kenyataannya, di lapangan, pelanggaran demi pelanggaran terhadap aturan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus terjadi. Dini hari kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menemukan ada tiga panti pijat yang beroperasi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menyampaikan, tiga panti pijat itu berlokasi di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel. Kepada tiga panti pijat itu, Satpol PP Tangsel merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
”Setiap pengelola juga didenda Rp 1 juta. Surat rekomendasi pencabutan sudah kami layangkan ke DPMPTSP,” ujarnya.
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, warga memadati Kantor Dinas Sosial pada Selasa dan mengabaikan aturan protokol kesehatan demi mendapat penjelasan tentang prosedur pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Konsultasi dan pembuatan KIP sebenarnya bisa dilakukan di tingkat sekolah dan kelurahan.
Melayani publik dengan mengabaikan protokol kesehatan tidak sejalan dengan edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi No 800/4653/BKPPD.KA. Dalam edaran itu, setiap kepala organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi menugaskan setiap ASN untuk ikut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan. Edaran itu juga menyebutkan kalau jumlah ASN yang bekerja di kantor hanya 60 persen.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan, ia heran saat masyarakat beramai-ramai datang, mengantre, dan berkerumun di kantor dinas sosial. Penjelasan tentang prosedur pembuatan KIP seharusnya dilaksanakan di setiap sekolah.
Di Kota Bekasi, kasus Covid masih terus melonjak hingga mencapai 5.515 kasus pada Senin (19/10/2020). Peningkatan kasus di daerah itu kini bergeser dari kluster keluarga ke penularan transmisi, baik lokal maupun antardaerah.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono mengemukakan, di banyak daerah, prinsip pemutusan rantai penularan virus belum dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, penambahan kasus baru akan terus terjadi.
Hariadi meminta kepada pemerintah daerah agar terus menyadarkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci menghambat penyebaran virus karena, menurut dia, mobilitas warga sudah sangat sulit ditekan.
”Penyadaran masyarakat bahwa penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah demi kesehatan mereka sendiri,” katanya.
Alat dan reagen PCR
Di Jakarta, publik masih menunggu pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI dan diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sembari menunggu proses berlakunya perda tersebut, DKI masih harus meningkatkan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dalam penanggulangan wabah, antara lain menambah alat dan reagen untuk tes usap berbasis rantai polimerase (PCR).
Bantuan alat dan reagen tes PCR terhadap DKI, antara lain, didapat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan telah membantu menambah alat dan reagen tes PCR di laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan milik Kementerian Kesehatan.
”Adanya bantuan dari BNPB ini memungkinkan laboratorium melaksanakan 1.200 tes PCR per hari. Bahkan, ada permintaan agar jumlah tes harian bisa dinaikkan menjadi 2.500,” ujar Dody.