Masyarakat Jatim Makin Sadar Lindungi Kekayaan Intelektualnya
›
Masyarakat Jatim Makin Sadar...
Iklan
Masyarakat Jatim Makin Sadar Lindungi Kekayaan Intelektualnya
Kesadaran melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat Jatim meningkat, yang ditandai dengan tingginya animo pendaftaran HKI. Hal ini berimplikasi pada penerimaan negara bukan pajak yang melampaui target tahunan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kesadaran masyarakat Jawa Timur melindungi hak kekayaan intelektualnya semakin membaik. Indikasinya, animo mendaftarkan produk kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal itu pun berimplikasi pada penerimaan negara bukan pajak yang melampui target tahunan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim mencatat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari pendaftaran kekayaan intelektual di wilayahnya hingga Oktober ini mencapai Rp 1,3 miliar. Penerimaan pendapatan itu melampui target tahunan sebesar Rp 898 juta.
”PNBP yang bersumber dari layanan kekayaan intelektual ini masih berpotensi meningkat karena masih ada waktu hingga akhir tahun. Selain itu, pihaknya belum menghitung jumlah penerimaan yang bersumber dari pemohon layanan mandiri melalui akun pribadi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Rabu (21/10/2020).
Layanan hak kekayaan intelektual itu meliputi pendaftaran merek produk, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Tujuan pendaftaran itu untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) dari pembajakan atau penyalahgunaan.
Adapun salah satu faktor yang memengaruhi tingginya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HKI tidak lain menggeliatnya iklim usaha, terutama di sektor UMKM.
Dengan berkekuatan hukum, kekayaan intelektual memiliki nilai tambah yang lebih besar. Hal itu berdampak positif terhadap iklim usaha karena selain meningkatkan nilai tambah, daya saing di pasar lokal ataupun global juga lebih besar.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jatim Pahlevi Witantra menambahkan, animo masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya itu patut diapresiasi. Hal itu mengindikasikan kesadaran mereka yang semakin baik tentang pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
Pendaftar terbanyak
Di Jatim, tingkat kesadaran masyarakat untuk melindungi HKI menunjukkan perkembangan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Sebagai gambaran, tahun lalu, Jatim menduduki peringkat pertama nasional untuk kategori jumlah pendaftar HKI terbanyak.
”Adapun salah satu faktor yang memengaruhi tingginya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan HKI tidak lain menggeliatnya iklim usaha, terutama di sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Pahlevi.
Selain itu, banyak pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang mengoptimalkan program Jaringan Layanan Kekayaan Intelektual (Jaran Kya-I). Lewat program tersebut, pemda memberikan subsidi kepada pelaku UMKM agar mereka mampu mendaftarkan produknya.
Levi mengatakan, nilai PNBP dari pendaftaran kekayaan intelektual sejatinya jauh lebih besar dari Rp 1,3 miliar. Sebab, penerimaan yang didata tersebut hanya pengguna layanan di kantor wilayah. Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki fasilitas layanan pendaftaran kekayaan intelektual melalui sistem daring.
Pengguna layanan sistem daring ini biasanya pelaku usaha perorangan. Tahun lalu ada 600 pendaftar yang memanfaatkan layanan daring. Data mereka biasanya baru direkap pada akhir tahun anggaran. Meski situasi pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap roda perekonomian, Pahlevi optimistis minat masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya tetap tinggi.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mengapresiasi capaian PNPB dari pendaftaran HKI di Kanwil Kemenkumham Jatim. Hal itu mengindikasikan sinergi yang baik antara para pemangku kepentingan dan masyarakat pengguna jasa layanan. Harapannya, kinerja layanan kekayaan intelektual terus meningkat.
Data Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan, layanan kekayaan intelektual hingga Oktober ini menghasilkan PNPB sebesar Rp 1,3 miliar dari target Rp 898 juta. Dari empat satuan kerja pemberi layanan yang berkontribusi pada penerimaan negara, kekayaan intelektual memberikan kinerja capaian tertinggi.
Sementara untuk tiga satuan kerja yang lain, capaian kinerjanya masih jauh di bawah target karena dampak pandemi Covid-19. Ketiga satuan kerja itu adalah keimigrasian dengan target memberikan layanan sebanyak 38.727.334 layanan. Kontribusi penerimaan yang diharapkan sebesar Rp 52 miliar, tetapi baru terealisasi Rp 32 miliar.
Satuan kerja balai harta peninggalan juga mengalami hal serupa. Satuan kerja ini ditargetkan memberikan 850 layanan dengan kontribusi penerimaan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, hingga saat ini baru terealisasi Rp 100 juta atau kurang dari 10 persennya.
Sementara itu, satuan kerja pemasyarakatan yang ditargetkan berkontribusi memberikan PNPB sebesar Rp 759 juta juga belum mampu memenuhi harapan. Realisasi penerimaannya baru sebesar Rp 221 juta atau sekitar 29 persen.