logo Kompas.id
Sesuai SK Gubernur,...
Iklan

Sesuai SK Gubernur, Perpanjangan PSBB Tangerang Raya sampai 19 November

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB Tangerang Raya diperpanjang dua pekan. Namun, dalam Surat Keputusan Gubernur Banten terkait penanggulangan pandemi, PSBB dilanjutkan selama satu bulan ke depan.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4mGlce8Yb_yVemQDQxcT-LWTMZE=/1024x2108/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Figa-1_1603276886.jpeg
KOMPAS/NELI TRIANA

Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB hingga sebulan ke depan berlaku di Tangerang Raya.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya ternyata diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020. Keputusan itu diambil salah satunya dengan pertimbangan Tangerang Raya yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya hanya diperpanjang dua pekan saja mulai 21 Oktober hingga 3 November 2020. Namun, dalam Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gubernur Wahidin pada 21 Oktober 2020 tertulis bahwa perpanjangan PSBB resmi sampai 19 November.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000