logo Kompas.id
Vonis Pembabat Hutan Lindung...
Iklan

Vonis Pembabat Hutan Lindung Dianggap Terlalu Ringan

Hakim di Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada korporasi yang merambah hutan lindung untuk dijual sebagai kapling properti. Hukuman itu dinilai warga terlalu ringan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_oqgN_7xidYGGYE6tzzuZFR7wwk=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC03208-01_1561790656.jpeg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Truk menumpahkan muatan tanah untuk menguruk lahan bekas hutan lindung bakau di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/6/2019).

BATAM, KOMPAS — Komisaris PT Prima Makmur Zasli divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Batam. Ia terbukti membabat hutan lindung untuk dijual sebagai kapling properti. Para konsumen yang tertipu oleh korporasi itu menganggap vonis hakim terlalu ringan.

PT Prima Makmur Batam (PMB) membuka lahan tanpa izin seluas 28 hektar di areal yang merupakan bagian kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Sedikitnya 2.700 pembeli tertipu. Pembeli kapling siap bangun sebagian besar warga penghuni rumah liar. Mereka tergiur tawaran perusahaan yang menjual kapling seluas 96 meter persegi seharga Rp 7 juta-Rp 24 juta.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000