Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Masih Terkendala
›
Digitalisasi Pengadaan Barang ...
Iklan
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Masih Terkendala
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan tidak hanya dari sisi sistem, tetapi juga budaya organisasi. Padahal, dengan digitalisasi, korupsi dapat dicegah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan sistem e-katalog. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa dinilai dapat mencegah korupsi. Namun, sayangnya belum semua instansi sadar untuk menerapkannya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi bertajuk ”Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Efektifkah dalam Mencegah Korupsi?”, Kamis (22/10/2020), mengatakan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa menjadi tantangan tidak hanya dari sisi sistem, tetapi juga budaya organisasi.
Menurut dia, masih banyak instansi pemerintah yang takut beralih dari sistem pengadaan barang dan jasa langsung ke sistem digital. Sebab, dengan sistem digital e-katalog akan terlihat apakah harga satuan terlalu mahal atau tidak. Namun, ke depan budaya ini harus diubah. Perlu komitmen bersama agar setiap instansi mau transparan dalam perencanaan serta pemilihan penyedia barang dan jasa.
”Jika semuanya mau beralih ke sistem digital, diharapkan mencegah dan mengurangi korupsi karena pengadaan barang dan jasa merupakan modus favorit korupsi di Indonesia,” kata Roni.
Untuk menyosialisasikan digitalisasi pengadaan barang dan jasa ini, LKPP akan mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas).
Menurut rencana, sistem digital pengadaan barang dan jasa ini akan diimplementasikan, baik secara sektoral maupun nasional.
Selain Roni Dwi Susanto, hadir pula dalam diskusi itu Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
Menurut I Nyoman Wara, jika sistem digitalisasi diterapkan di semua instansi, BPK akan mengubah pendekatan audit ke sistem digital.
Selama ini BPK berperan dalam upaya pencegahan dan menemukan tindak pidana korupsi. Audit dari BPK kerap dijadikan bukti, terutama yang berkaitan dengan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi. Dari hasil pengawasan BPK, penyimpangan anggaran memang kerap terjadi dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Pahala Nainggolan menambahkan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa masuk dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Digitalisasi itu didorong karena dalam temuan KPK korupsi memang banyak ditemukan di pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, KPK mendorong upaya pencegahan dengan membuat instrumen pengadaan digital, yaitu e-katalog, baik lokal maupun nasional. E-katalog lokal akan digunakan untuk barang-barang spesifik di provinsi atau kabupaten/kota yang tidak bisa disuplai oleh pihak lain. Adapun untuk barang-barang yang lebih umum bisa masuk dalam e-katalog nasional.
”Misalnya untuk pengadaan obat generik, itu meningkat pesat di daerah. Kami mendorong agar ada e-katalog obat generik,” kata Pahala.
Untuk katalog lokal, Pahala mengatakan, salah satu fungsi dibuat e-katalog lokal adalah untuk mendorong belanja pemerintah di sektor UMKM. Apalagi, di situasi pandemi seperti ini banyak usaha UMKM yang sepi dan nyaris bangkrut. Jika produk-produk UMKM bisa dipakai di instansi pemerintah diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi tersendiri. Namun, dalam pengadaannya harus transparan dan sesuai dengan spesifikasi.
Selain mendorong pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, KPK juga mendorong agar pembayaran dilakukan secara daring. Sebab, jika hanya pengadaan saja yang dilakukan melalui e-katalog, proses korupsi bisa terjadi pada saat pembayaran.
KPK sudah membicarakan ide tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan sistem pembayaran dengan e-payment. Namun, upaya itu masih terganjal regulasi, yaitu UU Keuangan Negara.
”Beberapa instansi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah ada sistem e-katalog untuk sekolah. Di pemda, DKI juga sudah lama menerapkan e-katalog. Ke depan, harus didorong lebih banyak lagi instansi memakai sistem ini,” kata Pahala.