logo Kompas.id
Kandidat Curi Start Iklan di...
Iklan

Kandidat Curi Start Iklan di Media Sosial

Bawaslu menemukan 36 dugaan pelanggaran iklan kampanye di media sosial pada 10 hari masa kampanye kedua. Mengacu pada peraturan KPU, iklan kampanye di medsos baru dapat dilakukan pada 14 hari sebelum masa tenang.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TYgouokjairRvPst5heHDz9rsmE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190129_ENGLISH-KAMPANYE-PEMILU_A_web_1548776965.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan konten kampanye calon legislator di media sosial, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah diketahui mencuri start iklan di media sosial sebelum waktu yang telah ditetapkan. Badan Pengawas Pemilu meminta platform media sosial menonaktifkan iklan tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 hari kedua pelaksanaan kampanye (6-15 Oktober) menemukan 36 dugaan pelanggaran kampanye di media sosial. Dari temuan dugaan pelanggaran itu, tiga di antaranya berkaitan dengan iklan di media sosial.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000