Kemendagri Rutin Mengevaluasi Kebijakan Covid-19 di Jabodetabek
›
Kemendagri Rutin Mengevaluasi ...
Iklan
Kemendagri Rutin Mengevaluasi Kebijakan Covid-19 di Jabodetabek
Kemendagri rutin menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan daerah di Jabodetabek. Dalam setiap rapat, para kepala daerah bertukar informasi terkait perkembangan penanganan Covid-19.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri rutin mengevaluasi kebijakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi agar terjadi kesamaan sikap dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, tanpa penyesuaian kebijakan, penyebaran virus juga akan semakin tak terkendali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2020), mengatakan, setiap Minggu malam, Kemendagri rutin menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan daerah di Jabodetabek. Dalam setiap rapat, para kepala daerah bertukar informasi terkait perkembangan penanganan serta langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Jabodetabek.
”Lubang-lubang yang sekiranya masih perlu ditangani langsung diidentifikasi dan dicari solusinya. Sebab, kalau tidak segera ditangani, laju virus semakin sulit dihentikan. Nah, kami mengoordinasikan sehingga semua kebijakannya sinkron,” ujar Safrizal.
Menurut Safrizal, meski sinkronisasi kebijakan sudah berjalan, proses pencegahan di lapangan juga harus terus ditingkatkan. Sebab, seperti diketahui, pintu masuk ke Jakarta tidak hanya di jalan tol ataupun jalur kereta.
”Pintu masuk DKI itu kira-kira jumlahnya 100. Mungkin pintu tol dan pintu kereta bisa ditutup, tetapi itu, kan, cuma 10 saja. Sementara 90 pintu masuknya itu jalan setapak, jalan motor. Polisi tidak mampu menjaga itu semua,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, selain pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan, seperti pembatasan kendaraan umum, yang harus ditegakkan juga adalah protokol kesehatan.
Safrizal menyadari bahwa sampai hari ini belum ada perbaikan angka kasus positif Covid-19 secara khusus di Jabodetabek. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jumlah kasus secara nasional per Kamis (22/10/2020) sore mencapai 4.432 kasus. Adapun angka kasus positif Covid-19 di sekitar Jakarta juga masih sekitar 1.500 kasus.
”Artinya, tindakan pencegahan harus selalu dilakukan. Nah, sementara ini masih flat. Itu terlihat, jika Jakarta (masuk zona) merah, di seputar Jakarta juga (zona) merah, seperti Jawa Barat, Depok, Bekasi, Bogor,” kata Safrizal.
Terbitkan surat edaran
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (21/10/2020) tersebut ditujukan kepada semua kepala daerah.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diharapkan agar mengimbau masyarakatnya untuk menghindari perjalanan pada masa libur panjang dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
”Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali. Semua kembali kepada local wisdom, karakteristik wilayah masing-masing,” kata Mendagri.
Menurut Tito, antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan semua pihak tersebut. Apabila di satu daerah terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.
”Prinsip satu saja ukurannya, kalau nanti di media muncul kerumunan yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujarnya.
Tito berharap para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing. Ia juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat libur Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Hal itu dapat dilakukan, misalnya, melalui kampung tangguh, desa tangguh, RT tangguh, dan RW tangguh. Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan semua pihak, seperti pengelola tempat wisata.
”Antisipasi, identifikasi, dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder, seperti hotel, restoran, dan tempat wisata,” ucap Tito.