Kesadaran Warga Lebih Esensial daripada Penegakan Hukum
›
Kesadaran Warga Lebih Esensial...
Iklan
Kesadaran Warga Lebih Esensial daripada Penegakan Hukum
Tuntasnya Perda Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta berkonsekuensi penyegeraan sosialisasi. Selain sosialisasi perda, juga penting sosialisasi terkait pandemi itu sendiri.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Setelah perda disahkan, proses berikutnya adalah diundangkannya perda dalam lembar daerah oleh Pemprov DKI Jakarta. Sambil menunggu proses itu, Pemprov DKI baiknya segera menyosialisasikan perda itu, sesuai saran DPRD DKI. Ada waktu sebulan guna sosialisasi dan edukasi kepada publik. (Kompas, 20/10/2020).
Sosialisasi sangat penting, karena terbukti disinformasi sangat mengganggu. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 sebagai infodemi (information pandemic). Akibat infodemi, publik kesulitan mengidentifikasi mana hal yang benar dan salah.
Di Indonesia, sebagai contoh, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mencatat, pada Januari 2020 ada 24 hoaks tentang virus korona, pada Februari 106 hoaks, dan pada Maret hingga tanggal 18, tercatat 71 hoaks korona.
Dengan total 201 hoaks korona selama delapan pekan itu, berarti terdapat 25 hoaks virus korona yang dihasilkan per minggu dan diedarkan via berbagai media. Fenomena ini sangat berbahaya dan mengacaukan informasi yang harus diketahui publik saat pandemi. (Kompas, 20/7/2020).
Pendek kata, sebelum melangkah ke esensi sosialisasi perda itu sendiri, yang tak kalah penting dan mendesak, sebenarnya Pemprov DKI dan jajaran eksekutif di berbagai daerah lain, menyosialisasikan tentang pandemi Covid-19 itu sendiri. Apa itu virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, dan seperti apa bahayanya bagi kesehatan manusia. Tak ketinggalan, sejauh mana peredarannya dan penularannya di Indonesia.
Informasi mendasar ini yang terlihat belum maksimal diterima publik. Seperti terangkum dalam intisari pemberitaan Kompas kurun Maret-September 2020, atau enam bulan pertama Covid-19 di Indonesia, di berbagai wilayah masih terlihat warga tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, atau resisten terhadap tes Covid-19.
Fenomena rendahnya kedisiplinan warga bisa terjadi karena dua hal. Pertama, mereka kurang memahami bahaya Covid-19. Kedua, mereka tidak memercayai adanya pandemi Covid-19. Kedua fakta tersebut tampak nyata di tengah masyarakat, dan hanya bisa diatasi dengan sosialisasi.
Dengan sosialisasi yang menyeluruh, pada akhirnya tugas untuk mengatasi pandemi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Warga, dengan informasi yang akurat dan bisa dipercaya, akan dengan penuh kesadaran menjalankan protokol kesehatan, tanpa perlu pengawasan dari aparat, baik itu Satpol PP atau polisi.
Perda seperti di DKI Jakarta, hanya semacam regulasi yang memayungi penindakan atau hukuman terhadap pelanggar hukum protokol kesehatan. Namun, jauh lebih penting dari itu adalah kesadaran masyarakat. Dengan kesadaran itu, tanpa pengawasan dan hukuman, warga bakal sepenuh hati menjalankan protokol kesehatan.