Bantah Ada Perlakuan Khusus, Komisi Kejaksaan Klarifikasi Kajari Jaksel
›
Bantah Ada Perlakuan Khusus,...
Iklan
Bantah Ada Perlakuan Khusus, Komisi Kejaksaan Klarifikasi Kajari Jaksel
Komisi Kejaksaan RI telah meminta keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan jamuan makan siang untuk para tersangka kasus penghilangan nama Joko Tjandra dari ”red notice” Interpol.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak ketika dihubungi pada Kamis (22/10/2020) mengatakan, Komjak telah menerima penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Selain diminta keterangan oleh Komjak, Kajari Jaksel juga telah diminta keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
”Kami sudah menerima penjelasan dari Kajari Jakarta Selatan yang pada intinya menyampaikan bahwa tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap para tersangka,” kata Barita.
Pada Jumat (16/10), penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jaksel. Kemudian, salah seorang kuasa hukum tersangka, yakni Petrus Bala Pattyona, mengunggah beberapa foto beserta keterangan bahwa dirinya dan dua tersangka kasus itu dijamu makan siang oleh Kajari Jaksel.
Dua tersangka yang ada dalam gambar jamuan makan siang itu adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
”Tiba jam makan disiapkan makan siang, nasi putih pulen hangat dan soto Betawi bening pakai santan panas. Baru kali ini di tahap P21 saya sebagai pengacara tsk (tersangka) dijamu makan siang,” tulis Petrus.
Pemberian makan siang dilakukan karena penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober, mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00.
Berdasarkan keterangan Kajari Jaksel kepada Komjak, kata Barita, pemberian makan siang dilakukan karena penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober, mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00. Setelah shalat Jumat, karena sudah tiba waktu makan siang, sesuai ketentuan, diberikan makan siang sesuai standar anggaran anggaran Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, yakni biaya konsumsi bagi saksi, ahli, dan tersangka.
Penjelasan lainnya adalah makan siang dilakukan di ruang pemeriksaan pidsus Kejari Jaksel. Jenis hidangan diambil dari hidangan kantin Kejari Jaksel. Pihak yang turut serta dalam makan siang adalah para tersangka, penyidik Bareskrim Polri, dan penasihat hukum.
Menurut Barita, Komjak akan menelaah keterangan yang telah diberikan dan mengaitkannya dengan bukti-bukti dari laporan masyarakat, serta dengan hasil pemeriksaan dari Jamwas Kejagung. Telaah itu didasarkan pada ketentuan penanganan kasus (SOP), prinsip-prinsip profesionalitas, serta prinsip kesamaan di hadapan hukum.
”Kami akan menyampaikan rekomendasi Komisi mengenai hal ini,” ujar Barita.
Komjak akan menelaah keterangan yang telah diberikan dan mengaitkannya dengan bukti-bukti dari laporan masyarakat, serta dengan hasil pemeriksaan dari Jamwas Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat kejaksaan yang menerima serah terima tersangka beserta barang bukti yang pelaksanaannya melewati dari jam makan siang. Peristiwa tersebut juga bukanlah jamuan dari Kajari Jaksel kepada para tersangka yang adalah perwira tinggi Polri.