Biaya Tes Cepat hingga Rp 250.000, Polda Papua Tangkap Empat Orang
›
Biaya Tes Cepat hingga Rp...
Iklan
Biaya Tes Cepat hingga Rp 250.000, Polda Papua Tangkap Empat Orang
Kepolisian Daerah Papua melaksanakan operasi tangkap tangan di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait laporan warga tentang tingginya biaya tes cepat Covid-19 di tempat itu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Papua menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Empat orang ditangkap karena memungut biaya tes cepat Covid-19 hingga Rp 250.000 per orang.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (22/10/2020), mengatakan, operasi itu dilakukan pada Rabu lalu. ”Empat orang yang diamankan ini terdiri dari seorang dokter, tenaga kesehatan, dan dua pegawai di Kantor Perwakilan Pemkab Jayawijaya,” papar Paulus.
Dia mengatakan, operasi tangkap tangan itu berdasarkan pengaduan banyak warga bahwa pelaksanaan tes cepat di Kantor Perwakilan Pemkab Jayawijaya harus membayar Rp 250.000 per orang. Padahal, sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, harga tes cepat Covid-19 tertinggi adalah Rp 150.000 per orang.
Selain itu, lanjut Paulus, biaya tes cepat Covid-19 di Kantor Perwakilan Pemkab Jayawijaya juga lebih tinggi daripada biaya tes cepat Covid-19 di Bandar Udara Sentani yang hanya sebesar Rp 130.000 per orang. Tes itu sebagai syarat bagi orang yang akan bepergian ke Jayawijaya.
Paulus menuturkan, tim Saber Pungli Polda Papua menyita sejumlah barang bukti di lokasi operasi tangkap tangan, antara lain uang senilai Rp 15 juta, buku registrasi, kuitansi, data hasil tes cepat, dan buku presensi petugas di kantor itu.
Untuk kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
”Keempat orang ini tidak ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua terkait siapakah yang menerapkan regulasi biaya tes Covid-19 hingga Rp 250.000,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi upaya masyarakat yang telah melaporkan dugaan pungutan biaya tes cepat yang tidak wajar tersebut. ”Kami sangat menyesalkan masih ada pihak yang mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Kami berharap semakin banyak warga yang melapor apabila terjadi pungutan biaya tes Covid-19 yang mahal,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Sabar Iwanggin berpendapat, perbuatan menaikkan tarif tes cepat Covid-19 yang sangat tinggi merupakan tindakan malaadministrasi. Ini merupakan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
”Perbuatan ini dapat merugikan masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Pihak kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Sabar.
Bupati Jayawijaya John Richard Banua, ketika dimintai konfirmasi, mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan kepada kepolisian terkait penetapan biaya tes Covid-19 sebesar Rp 250.000 per orang. Ia memaparkan, kebijakan tersebut hanya untuk warga dengan KTP nondomisili Jayawijaya. Sementara warga dengan KTP domisili Jayawijaya mengikuti tes tanpa membayar apa pun.
Pelaksanaan tes cepat dengan biaya Rp 250.000 di Kantor Perwakilan Pemkab Jayawijaya telah berjalan selama dua bulan terakhir. Pemkab Jayawijaya juga telah memberikan surat pemberitahuan mengenai biaya tes kepada pihak kepolisian, TNI, dan Pemprov Papua. ”Kami telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 400 terkait tarif tes Covid-19. Warga non-KTP Jayawijaya harus membayar hingga Rp 250.000 demi menjaga keseimbangan kas daerah kami,” kata John.