Situs Benteng Putri Hijau Kembali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
›
Situs Benteng Putri Hijau...
Iklan
Situs Benteng Putri Hijau Kembali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang menetapkan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, sebagai cagar budaya setelah sebelumnya statusnya dibatalkan PTUN Medan.
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Deli Serdang menetapkan Situs Benteng Putri Hijau di Dusun I, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai cagar budaya. Penetapan kembali dilakukan setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Medan membatalkan penetapan itu.
Salah satu alasan pembatalan adalah tim yang menetapkan kawasan sebagai cagar budaya dinilai tidak berkompeten karena belum bersertifikat. Tim baru kemudian dibentuk beranggota para ahli yang bersertifikat.
”Penetapan sudah kami lakukan,” tutur anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Deli Serdang Ketut Wiradnyana, Kamis (22/10/2020). Selain Ketut, anggota TACB lainnya adalah Suprayitno, Fikarwin Zuska, Tengku Mira Rozanna Sinar, dan Misnah Shalihar.
Naskah rekomendasi penetapan dikeluarkan pada tanggal 26 September 2020 dengan nomor 001/TACBDS/IX/2020. Penetapan cagar budaya benteng yang merupakan peninggalan besar Kerajaan Aru, salah satu kerajaan tertua (ancient kingdom) di Sumatera Utara itu diharapkan dapat menyelamatkan situs dari kehancuran. Kawasan situs kini telah menjadi perumahan dan lahan yang dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat. Adapun sejumlah benteng tanah masih berdiri.
Ketut mengatakan, benteng sebagai kawasan inti situs yang terutama perlu diselamatkan. Selain itu, juga situs pemandian Pancur Gading yang telah menjadi tujuan wisata religi.
Penetapan sudah kami lakukan. (Ketut Wiradnyana)
Pemerintah diharapkan terlebih dulu membebaskan lahan di zona inti. Adapun kawasan di sekelilingnya, yang telah dibagi dalam zona-zona, bisa diselamatkan kemudian bekerja sama dengan banyak pihak.
Kerajaan Aru
Situs Benteng Putri Hijau merupakan situs peninggalan Kerajaan Aru yang berkembang pada abad ke-13 hingga abad ke-17 Masehi. Kerajaan Aru yang terakhir berpusat di Deli Tua setelah sebelumnya berpindah-pindah dari Teluk Aru hingga Aru Barumun.
Pada abad ke-15, Kerajaan Aru menjadi kerajaan besar yang setaraf dengan Malaka dan Pasai. Namun, kerajaan itu runtuh pada 1612 setelah diserang pasukan Aceh di bawah kekuasaan Iskandar Muda.
Saat ini, sisa tembok atau dinding tanah yang mengelilingi areal masih tampak berikut parit kelilingnya. Banyak temuan arkeologi di dalam situs, seperti fragmen keramik Cina, tembikar, maupun obyek artefaktual yang diduga sisa aktivitas masa lalu.
Ditemukan juga mata uang berkadar emas 20 karat dengan berat 0,3 gram berdiameter 9 milimeter. Emas itu diduga berasal dari masa Kerajaan Pasai di Aceh. Ada juga temuan peluru senjata api yang lazim digunakan di abad ke-15-19 dan kapak sumatera yang umumnya digunakan pada 10.000 tahun lampau.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Faisal mengatakan, setelah adanya rekomendasi penetapan Situs Putri Hijau sebagai cagar budaya oleh Tim TACB, pihaknya akan membuat surat keputusan bupati untuk menetapkan kembali Situs Putri Hijau sebagai cagar budaya. ”Kami masih memverifikasi hasil rekomendasi Tim TACB untuk kemudian dibuat SK,” kata Faisal.
Dalam putusan Nomor 9/G/2020/PTUN.MDN tertanggal register 17 Januari 2020, seperti dipublikasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia, dinyatakan bahwa PTUN Medan membatalkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1863 Tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penetapan Benteng Putri Hijau sebagai Cagar Budaya yang dilindungi UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Gugatan disampaikan Heriza Putra Harahap, warga yang tidak bisa mengembangkan lahannya karena penentapan itu. Putusan dibacakan pada 30 April 2020.
Kami masih memverifikasi hasil rekomendasi Tim TACB untuk kemudian dibuat SK. (Faisal)
Faizal mengatakan, setelah SK Bupati tentang penetapan Situs Putri Hijau sebagai cagar budaya keluar, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bisa mengusulkan kawasan situs menjadi aset pemerintah yang dikelola dengan baik dan tidak dirusak. Lahan yang masih dikuasai masyarakat akan dibeli.
Namun, jika masyarakat tidak bersedia lahannya dibeli, lokasi harus dijaga dengan aturan-aturan tertentu. Pihaknya berencana menjadikan kawasan itu sebagai obyek wisata dengan terlebih menata kawasan situsnya.