logo Kompas.id
Tujuan dan Cara Etis
Iklan

Tujuan dan Cara Etis

Secara etis, antara tujuan dan cara itu tidak dapat dipisahkan. Maka, baik tujuan maupun cara harus terus diperiksa berdasarkan timbangan etis. Untuk sampai pada tujuan yang benar, kita harus berada di jalan yang benar.

Oleh
Yudi Latif
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7JIK-NiYbSl-0KDqklL58Zs45WQ=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F57674064_1557938013.jpg
NUT

Yudi Latif

Sejujurnya, saya dan barangkali kebanyakan orang Indonesia lainnya belum membaca Rancangan  Undang-Undang  Cipta Kerja setebal 812 halaman  yang disusun dengan metode omnibus law tersebut. Alhasil, belum bisa memberikan penilaian atas isinya secara menyeluruh.

Sejauh yang bisa ditangkap dari penjelasan DPR dan pemerintah serta kritik yang dilancarkan elemen kritis masyarakat, ada sesuatu yang bisa dijadikan bahan renungan bersama. Perspektif DPR dan pemerintah boleh jadi memiliki substansi kebenaran dalam meniatkan pembuatan UU itu untuk tujuan mulia. Di sisi lain, perspektif pengkritiknya juga boleh jadi memiliki substansi kebenaran dalam melancarkan kritik terhadap tata cara pembuatan UU yang menimbulkan problem reliabilitas dalam rumusan detail pasal-pasalnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000