logo Kompas.id
Wahidin Halim: Jika Protokol...
Iklan

Wahidin Halim: Jika Protokol Terus Dilanggar, PSBB Diperpanjang sampai Akhir Tahun

Selain PSBB lagi satu bulan ke depan, Banten menyiapkan peraturan daerah penanggulangan pandemi menyusul DKI. Penegakan perda di lapangan harus tegas agar target menekan wabah tercapai.

Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Laraswati Ariadne Anwar/Aguido Adri/Stefanus Ato
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fTKb6Qi8tY5O-pqvMqMvdnB9dc4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201004-WA0024_1601894612.jpg
DOKUMENTASI SATPOL PP TANGSEL

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menutup sementara sebuah tempat makan karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (3/10/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya, Banten, diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020. Perpanjangan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 21 Oktober 2020, tertulis bahwa perpanjangan PSBB resmi sampai 19 November.

Gubernur Wahidin menegaskan, kendati dengan sejumlah pelonggaran, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih perlu diterapkan di Tangerang Raya. Tujuannya agar masyarakat senantiasa ingat bahwa penyebaran virus terjadi dan semakin meluas.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000