logo Kompas.id
Jerat Penyalahgunaan Wewenang ...
Iklan

Jerat Penyalahgunaan Wewenang Petahana

Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan diskualifikasi untuk enam paslon petahana di Pilkada 2020 tingkat Kabupaten/kota.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n2kphE2HGS_VW199224KG15nWf4=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F53f0f90b-37fe-4a8a-97a2-48eb3095848a_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga melewati mural bertema pilkada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Kampanye ajakan untuk berpartisipasi dalam pilkada yang bermartabat dipilih KPU Sidoarjo melalui mural di sejumlah titik. Mural karikatural dan berwarna-warni lebih mudah dipahami masyarakat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan diskualifikasi enam paslon petahana di Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota. Paslon petahana tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan modus mulai dari penggantian pejabat daerah hingga ketidakwajaran penggunaan dana bansos dalam penanganan Covid-19 di daerah.

Rekomendasi diskualifikasi itu diterbitkan Bawaslu untuk enam pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar aturan pemilihan kepala daerah. Paslon keseluruhannya merupakan petahana yang kembali maju dalam pemilihan untuk Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Pegunungan Bintang (Papua), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kaur (Bengkulu).

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000