logo Kompas.id
Tambang Emas Ilegal di...
Iklan

Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Resahkan Warga

Pertambangan emas tanpa izin seluas sekitar 10 hektar di Pohuwato, Gorontalo, merusak lingkungan dan meresahkan warga.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NPenO8QPW1EiROn5EaM5E7S3yJQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-23-at-19.54.39_1603457664.jpeg
DOKUMEN AMSURYA WARMAN AMSA

Beberapa ekskavator dioperasikan di lokasi tambang emas tanpa izin di kawasan Cagar Alam Panua, Pohuwato, Gorontalo.

MANADO, KOMPAS — Pertambangan emas tanpa izin seluas sekitar 10 hektar di wilayah Cagar Alam Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyebabkan penggundulan hutan, pencemaran sungai, dan meresahkan warga. Penanganan masalah itu berjalan lambat karena pemerintah berupaya mengatasinya dengan cara persuasif.

Dihubungi dari Manado, Sulawesi Utara, Jumat (23/10/2020), Manajer Proyek Burung Indonesia di Marisa, Pohuwato, Amsurya Warman Amsa mengatakan, lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) itu terletak di beberapa kecamatan, antara lain, Taluditi, Randangan, dan Buntulia. Galian-galian besar tambang di perbukitan bersebelahan langsung dengan hutan di sekitar Cagar Alam (CA) Panua sehingga tampak pemandangan kontras antara hijau dan coklat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000