Jadi Korban Pemukulan dan Dijerat UU ITE, Kompolnas RI Awasi Penanganan Kasus Alvin
›
Jadi Korban Pemukulan dan...
Iklan
Jadi Korban Pemukulan dan Dijerat UU ITE, Kompolnas RI Awasi Penanganan Kasus Alvin
Selain menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di Balikpapan, M Alvin Nugraha (18) juga dilaporkan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Kompolnas RI akan mengawal kasus ini.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Selain menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, M Alvin Nugraha (18) juga dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Komisi Kepolisian Nasional RI akan mengawal kasus ini agar penanganan berjalan obyektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar kelas III SMA itu mengalami penganiayaan hingga kepalanya bocor dan mendapat tiga jahitan. Pada Minggu (18/10/2020) malam, Alvin pergi ke Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, untuk menjemput seorang perempuan kenalannya di media sosial.
Namun, di sana Alvin tidak bertemu kenalannya itu. Ia ditemui dua orang berkaus dan jaket gelap. Kedua orang itu langsung memiting leher Alvin. Kemudian, ia diborgol dan dibawa menuju kantor Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Setelah masuk pagar Polresta Balikpapan, Alvin dipukuli tiga orang hingga kepala bagian depan kanannya mengucurkan darah dan pipi kirinya lebam.
Ayah Alvin, Ferdinand (47), langsung melaporkan penganiayaan yang diterima anaknya ke Polresta Balikpapan. Namun, keesokan harinya, Senin (19/10/2020), Alvin juga dilaporkan ke Polresta Balikpapan oleh Suyanto terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Alvin diminta hadir ke Polresta Balikpapan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (21/10/2020).
Dugaan pencemaran nama baik bisa dilaporkan secara pidana atau diselesaikan secara damai melalui restorative justice jika pelaku sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi kesalahan. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui restorative justice.
Kuasa Hukum Alvin, Hirson Kharisma, mengatakan, proses pemeriksaan terkait penganiayaan Alvin sudah berjalan profesional. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Polda Kaltim terkait permohonan untuk ikut mengawal dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota polisi..
Namun, ia menilai ada yang sumir dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan kliennya. Alvin diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan aktivitasnya di media sosial. Alvin memang sempat berkomentar di sebuah unggahan instagram yang berisi foto Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Turmudi.
Dalam unggahan tersebut, kepala Turmudi diperban setelah terbentur suatu benda saat mengawasi pengamanan demo RUU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Alvin yang juga menjadi peserta unjuk rasa menulis di kolom komentar dengan kata-kata ”selamat ulang tahun, kepalanya bocor”.
”Alvin memang sempat mengejek Kapolresta Balikpapan di media sosial, tetapi nama pelapor di surat panggilan ini Suyanto. Kita tidak tahu siapa dia serta apa hubungannya dengan Kapolresta Balikpapan dan kepolisian,” ujar Hirson ditemui di Balikpapan, Jumat (23/10/2020).
Ia mengatakan, delik penghinaan dan pencemaran nama baik itu ranah personal. Seharusnya, orang yang dirugikan atau yang merasa dihina yang membuat laporan. Dengan adanya laporan itu, Hirson juga mempertanyakan alasan orang yang menangkap dan menganiaya Alvin pada Minggu (18/10) malam.
”Kalau alasan korban ditangkap ke Polresta Balikpapan karena UU ITE kenapa pelaporannya sehari setelah penangkapan dan penganiayaan?” kata Hirson.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Turmudi mengatakan, kasus pemukulan dan kasus UU ITE yang sedang dilalui Alvin masih didalami oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa yang mengadukan Alvin terkait dugaan pelanggaran UU ITE adalah dari institusi Polri, tetapi Turmudi tidak menjelaskan posisi dan jabatannya.
”Yang mengadukan tentunya institusi Polri karena bahasanya tentang Polri. Nanti kami akan perdalam apakah dari instagram story atau apa. Yang jelas, datanya sudah kita dapatkan. Kalau UU ITE (ancaman hukumannya) lebih dari lima tahun bisa kita tahan,” ujar Turmudi.
Turmudi juga belum bisa bicara apakah kasus pemukulan Alvin berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyinggung institusi Polri. Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, Alvin tidak mengenali pelaku pemukulan. Pihaknya masih akan mendalami kedua kasus itu.
Atensi Kompolnas
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, berjanji akan mengawal kasus ini. Sebagai bagian pengawas eksternal kepolisian, ia akan meminta langsung hasil penyelidikan, siapa saja yang menangani, dan sejauh mana perkembangan kasusnya.
Ia mengatakan, Kompolnas RI akan melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan kasus penganiayaan terhadap Alvin yang diduga dilakukan oleh anggota polisi. ”Supaya nanti (penanganan kasusnya) obyektif. Jangan (sampai) nanti gara-gara anak ini dilaporkan pencemaran nama baik, terus penanganannya tak berimbang,” tutup Benny.
Adapun Anggota Kompolnas RI, Poengky Indarti, berharap Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim proaktif menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota polisi tanpa harus menunggu laporan. Menurut dia, tindakan aktif semacam itu akan berdampak pada kepercayaan publik yang meningkat pada institusi Polri.
Ia berkata, jika pemukulan Alvin dilakukan anggota Polri, akan ada dua sanksi yang dikenai kepada pelaku, yakni sanksi pidana dan sanksi etik. Sementara untuk laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Alvin, ia berharap bisa diselesaikan secara damai.
”Dugaan pencemaran nama baik bisa dilaporkan secara pidana atau diselesaikan secara damai melalui restorative justice jika pelaku sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi kesalahan. Tetapi, pihak pelapor bisa saja menolak berdamai dan tetap melanjutkan laporan. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui restorative justice,” ujar Poengky.