Masih Ada Persoalan Penyaluran Bantuan Kuota Internet
›
Masih Ada Persoalan Penyaluran...
Iklan
Masih Ada Persoalan Penyaluran Bantuan Kuota Internet
Realisasi penyaluran bantuan kuota data internet masih menyimpan persoalan, baik dari sisi jumlah penerima maupun mekanisme pengisian.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan kuota data internet tahap I dan II bulan September kepada 28,5 juta nomor telepon seluler guru, siswa, mahasiswa, dan dosen. Lalu, sampai Kamis (22/10/2020) malam terdapat tambahan 7,2 juta nomor telah diisi bantuan. Dengan demikian, total guru, siswa, mahasiswa, dan dosen yang telah mendapat bantuan kuota data internet menjadi 35,7 juta.
Jumlah tersebut masih belum menyentuh keseluruhan sasaran penerima. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), target penerima bantuan kuota data internet mencapai 50.704.847 siswa, 3.424.176 guru, 5.156.850 mahasiswa, dan 257.217 dosen.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, Hasan Chabibie menjelaskan, bantuan mulai dikirim kepada 35,7 juta nomor telepon seluler (ponsel) penerima tanggal 22-23 Oktober 2020. Ini adalah periode penyaluran tahap I bulan Oktober 2020. Berikutnya, masih ada periode penyaluran tahap II bulan Oktober 2020 pada 28-30 Oktober 2020.
Dia menyampaikan, untuk pemakaian jatah kuota belajar, Kemendikbud telah menambah jumlah daftar aplikasi dan laman edukasi menjadi 2.690. Jumlah ini mencakup 61 aplikasi pembelajaran, 5 aplikasi konferensi video, dan 2624 laman kampus dan sekolah. Detail nama aplikasi ataupun laman edukasi dapat dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Kami memastikan akan terus menambah aplikasi dan laman edukasi yang bisa dipakai menggunakan jatah kuota belajar. Penambahan mengikuti masukan warga satuan pendidikan dan masyarakat umum.(Hasan Chabibie)
"Kami memastikan akan terus menambah aplikasi dan laman edukasi yang bisa dipakai menggunakan jatah kuota belajar. Penambahan mengikuti masukan warga satuan pendidikan dan masyarakat umum," kata Hasan.
Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo saat dihubungi Jumat (23/10/2020), di Jakarta, Kemendikbud menyebutkan bahwa jumlah penerima bantuan akan meningkat seiring dengan pemutakhiran data nomor ponsel hasil verifikasi, validasi, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Namun, kenyataannya tidak terjadi.
Berdasarkan pantauan FSGI di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, per 26 September terdapat sekitar 26.626.565 nomor ponsel siswa yang dinyatakan telah unduh SPTJM. Akan tetapi, per 3 Oktober 2020, datanya berkurang menjadi 26.621.221 nomor ponsel. Dia menduga ada SPTJM yang ditolak.
"Jika melihat pencapaian penyaluran bantuan seperti kata Kemendikbud, sikap kami tetap sama seperti sebelumnya, yaitu kami mengkhawatirkan adanya potensi anggaran negara mubazir," kata dia.
Tidak bersamaan
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Z mengatakan, semua guru pada dasarnya senang dengan adanya bantuan ini. Hanya saja, pada prosesnya pendistribusian masih saja terdapat persoalan.
Sebagai ilustrasi, di satu sekolah, semua guru dan siswa telah didaftarkan nomor ponsel ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, saat masuk periode waktu penyaluran bantuan kuota internet, ada yang sebagian guru sudah menerima dan sebagian belum. Kondisi sama menimpa siswa.
Bentuk persoalan lain yang juga terjadi adalah guru honorer telah mengajar dalam kurun waktu tertentu, tetapi belum kunjung tercatat administrasinya di sistem Dapodik. Dengan demikian, guru bersangkutan tidak menerima bantuan kuota internet.
Sementara itu, menurut Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih, operator telekomunikasi saling bekerja sama dengan cukup intensif dan melakukan koordinasi ketat dengan Kemendikbud. Namun, pada kenyataannya, operator telekomunikasi seluler menerima pertanyaan dari sejumlah sekolah terkait waktu penerimaan bantuan yang tidak serentak.
"Kami menyalurkan sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Kemendikbud. Kami mengupayakan pengisian tidak melewati waktu yang ditentukan," kata dia.
Wakil Ketua Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan, setiap operator telekomunikasi langsung menerima jumlah nomor ponsel yang harus mereka isi kuota dari Kemendikbud. Operator telekomunikasi satu tidak mengetahui jumlah nomor ponsel yang harus diisi oleh operator lainnya.
"Perkembangan jumlah nomor ponsel penerima bantuan cukup dinamis. Kalau ada penambahan jumlah aplikasi dan laman edukasi, kami rasa hal itu bagian dari dinamika mengikuti masukan sebulan sebelumnya," ujar dia.