logo Kompas.id
Satpol PP Tangsel Kembali...
Iklan

Satpol PP Tangsel Kembali Gerebek Tempat Pijat yang Nekat Beroperasi pada Masa PSBB

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terus terjadi di Tangerang Selatan. Jika masih terus terjadi, PSBB di Tangerang Raya berpotensi diperpanjang hingga akhir tahun.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8p6QNG78zhYddB0pXIB96Z9wjU4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Ff01b4c4a-77e5-4c1b-828e-2f441b604f76_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan menggrebek salah satu panti pijat yang tetap buka pada masa PSBB di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Satu panti pijat di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/10/2020), kembali digerebek dan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan karena nekat beroperasi pada masa PSBB. Total, sudah delapan panti pijat yang ditutup petugas dan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya selama PSBB di daerah itu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyedikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, saat penggerebekan, petugas menemukan 16 karyawan perempuan, 3 karyawan laki-laki, dan 12 pelanggan. Para karyawan itu digerebek saat sedang melayani pelanggan. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan sengaja menutup pintu tempat pijat itu dan hanya dibuka saat ada pelanggan yang masuk atau keluar.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000