Hasil Penyidikan Polri Sisakan Keraguan Publik
Hasil penyidikan Polri dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung masih menyisakan keraguan bagi sebagian kalangan. Polri perlu menjawab keraguan tersebut dengan penjelasan dan proses yang lebih transparan.
Penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung sudah ditetapkan oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Puntung rokok disimpulkan sebagai penyebab kebakaran yang melahap seluruh bangunan, mulai dari lantai satu hingga lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima tukang dan seorang mandor. Dua lainnya adalah direktur dari perusahaan penyedia cairan pembersih lantai dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari bagian sarana dan prasarana Kejaksaan Agung.
Hingga Sabtu (24/10/2020) siang, penetapan tersangka dan penyebab kebakaran Kejagung menjadi salah satu topik yang dibicarakan di media sosial. Di Twitter, topik "Kejagung" dan "rokok" menjadi topik yang cukup banyak dibicarakan warganet.
Reaksi warga internet cukup beragam. Semisal akun @Sh**wanAlBan** mencuitkan "Ada yang percaya rokok tukang bangunan bisa membakar gedung Kejaksaan Agung? Kenapa semakin lama rasanya akal sehat kita dianggap tidak berguna ya. Sekolah dan penelitian serius dianggap hoaks dan fitnah. Tukang fitnah terbukti fitnah malah dikasih panggung".
Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Puntung Rokok, 8 Orang Jadi Tersangka
Ada pula cuitan @terry****idzi yang mengatakan, "Kelalaian? Just that simple? Feel that the public is being fooled". Sementara, akun @fahri**li_im**n dalam cuitan berbahasa Inggris menyatakan bahwa banyak kebakaran dapat disebabkan oleh puntung rokok. Ditambah lagi jika dekat dengan material yang mudah terbakar, seperti lembaran ACP (alumunium composite panel), furnitur, kertas. Ahli kebakaran akan bisa menjelaskan proses dari bara api menjadi api.
Tidak hanya reaksi berupa cuitan, muncul pula berbagai meme. Semisal meme berupa peringatan bahaya merokok yang tercantum di bungkus rokok diubah menjadi: "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin, serta kebakaran gedung Kejaksaan Agung".
Penjelasan ilmiah
Padahal, dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejagung, penyidik Bareksrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga menggandeng sejumlah saksi ahli, antara lain ahli kebakaran, ahli kesehatan, ahli konstruksi.
Kunci kasus kebakaran itu adalah berasal dari api terbuka (open flame). Hal itu penting karena kasus ini membutuhkan bukti ilmiah, tidak hanya keterangan dari saksi bisa beragam.
Akademisi dari Universitas Institut Pertanian Bogor sekaligus spesialis forensik api Bambang Hero Saharjo yang menjadi salah satu saksi ahli kasus kebakaran gedung Kejagung mengatakan, kunci kasus kebakaran itu adalah berasal dari api terbuka (open flame). Hal itu penting karena kasus ini membutuhkan bukti ilmiah, tidak hanya keterangan dari saksi bisa beragam.
"Kami juga melakukan eksplorasi, kenapa kebakaran menyebar begitu dahsyat. Terungkap juga bahwa beberapa akseleran itu ternyata sudah bertahan begitu lama di gedung itu sehingga menjadi salah satu akselerator," kata Bambang.
Baca juga: Jaksa Agung: Pembangunan Kembali Gedung Terbakar Tunggu Hasil Kajian
Penjelasan Bambang merujuk pada penjelasan Kepala Puslabfor Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Haydar yang mengatakan, Puslabfor menemukan abu arang yang mengandung senyawa hidrokarbon fraksi solar. Fraksi solar tersebut berasal dari cairan pembersih lantai yang biasa digunakan untuk membersihkan ruangan-ruangan di gedung yang terbakar.
Dari uji laboratorium terhadap botol berisi cairan pembersih lantai yang masih tersimpan utuh di gudang ditemukan bahwa kandungan cairan itu adalah pewangi, bensin, dan solar. Saat digunakan untuk membersihkan lantai, senyawa pewangi dan bensin akan menguap, sementara senyawa hidrokarbon dari fraksi solar tetap ada. Senyawa hidrokarbon fraksi solar itulah yang dimaksud sebagai akseleran.
Saat digunakan untuk membersihkan lantai, senyawa pewangi dan bensin akan menguap, sementara senyawa hidrokarbon dari fraksi solar tetap ada. Senyawa hidrokarbon fraksi solar itulah yang dimaksud sebagai akseleran
Akademisi dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho yang juga menjadi saksi ahli dari kasus kebakaran tersebut mengatakan, peristiwa kebakaran selalu diawali oleh api yang kecil. Jika api berasal dari bara rokok, maka akan melalui proses membara yang bercirikan menghasilkan banyak asap berwarna putih. Proses transisi itu terjadi di dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung
"Api itu tumbuh mengikuti hukum T kuadrat, kita terlambat merespon maka api akan cepat tumbuh sampai ke temperatur 700, 800, bahkan sampai 900 derajat Celcius. Kita bisa mengetahui temperatur dari warna beton yang berada di ruang yang terbakar tersebut. Kami menguji juga temperatur kaca pecah pada 120 derajat celcius," kata Yulianto.
Dengan kaca yang pecah pada suhu 120 derajat Celcius, api akan menjilat keluar karena membutuhkan oksigen untuk tumbuh. Ketika kaca pecah dan mengenai obyek di sekitarnya, maka akan mengikuti hukum perpindahan kalor, yakni terjadi konduksi, konveksi, atau radiasi. Ketika mengenai obyek yang dapat terbakar, maka obyek itu pun akan terbakar.
Selain itu, menurut Yulianto, di gedung utama Kejagung terdapat material alumunium composite panel (ACP). Di bagian insolasi terdapat bahan yang mudah terbakar. Ketika bagian itu terbakar, akan terjadi tetesan ke bawah. Tetesan itu menyebabkan temperatur lantai di bawahnya sangat tinggi sehingga membuat kaca pecah sehingga api pun menjilat ke dalam.
Tetesan itu menyebabkan temperatur lantai di bawahnya sangat tinggi sehingga membuat kaca pecah sehingga api pun menjilat ke dalam
Yulianto pun melakukan percobaan di laboratorium untuk menguji terjadinya transisi dari bara api puntung rokok menjadi api. Percobaan itu sesuai dengan keterangan saksi yang mengatakan melihat banyak asap putih.
"Untuk ukuran keranjang (percobaan) selebar 20 sentimeter, tinggi nyala api adalah 1 meter. Kalau yang terbakar lebih banyak, tinggi api lebih tinggi dan berpotensi mengenai obyek lainnya," ujar Yulianto.
Buka semua kemungkinan
Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim mesti dihormati. Sebab, hal itu dilakukan dalam koridor untuk mencari penyebab kebakaran beserta pihak yang diduga terlibat dan terkait dengan kasus itu.
Meskipun demikian, menurut Boyamin, keraguan publik yang mempertanyakan puntung rokok dapat mengakibatkan kebakaran sedemikian besar perlu dijawab penyidik. Beberapa hal yang dipertanyakan adalah proses puntung rokok menjadi kebakaran besar dan keterangan penyidik bahwa ada saksi yang sempat berusaha memadamkan api.
"Pertanyaan masyarakat perlu segera dijawab penyidik bareskrim dengan melakukan rekonstruksi secara terbuka dan dapat diliput oleh media massa. Kalau perlu disiarkan langsung proses itu setransparan mungkin," kata Boyamin.
Keraguan publik yang mempertanyakan puntung rokok dapat mengakibatkan kebakaran sedemikian besar perlu dijawab penyidik
Terkait dengan proses hukum kasus itu, Boyamin berharap agar penyidik tetap membuka kemungkinan kebakaran karena adanya unsur kesengajaan sebagaimana dalam Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab, unsur dugaan tindakan merokok itu dilakukan sengaja di wilayah yang seharusnya dilarang merokok.
Selain itu, penyidik diharapkan terbuka terhadap kecurigaan publik bahwa dari insiden kebakaran ini, diduga ada pihak yang diuntungkan, semisal terbakarnya gedung sekaligus menghanguskan rekaman gambar (CCTV) di gedung itu. Sementara terdapat dugaan bahwa rekaman gambar itu terkait dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, semisal rekaman gambar tentang pernah ditemui atau menemui seseorang.
Dengan terbakarnya rekaman gambar, menurut Boyamin, bisa jadi peristiwa-peristiwa itu terputus atau tidak ada benang merahnya. "Saya berharap penyidik tetap profesional dan tetap memberi opsi semua kemungkinan yang diduga terkait," ujar Boyamin.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, penyidikan telah dilakukan berbasis bukti ilmiah. Dengan demikian, hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Penyidikan telah dilakukan berbasis bukti ilmiah. Dengan demikian, hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sambo mengatakan, semua saksi mengatakan melihat asap dari lantai 6. Demikian pula saksi yang berusaha memadamkan juga naik ke lantai 6. Penyidik pun juga memanfaatkan citra satelit untuk melihat titik awal api. Dari situ ditemukan bahwa titik awal api hanya satu titik, yaki di lantai 6 biro kepegawaian.
"Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran di kejagung ini adalah karena kelalaian karena kita sudah melakukan penyidikan terhadap semua kemungkinan, apakah ini dibakar atau tidak. Dari pemeriksaan saksi, petunjuk, ahli, maka disimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran. Tetapi karena kelalaiannya merokok di sembarang tempat, membuang puntungnya disembarang tempat, dengan kondisi ruangan yang ada barang-barang yang mudah terbakar," kata Sambo.