Kasus Penghapusan ”Red Notice” Joko Tjandra Segera Disidangkan
›
Kasus Penghapusan ”Red Notice”...
Iklan
Kasus Penghapusan ”Red Notice” Joko Tjandra Segera Disidangkan
Menurut rencana, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 2 November mendatang. Pengadilan telah menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara itu.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan suap dalam penghapusan Joko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal November mendatang.
Bambang Nurcahyono dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020), mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Inspektur Jenderal (Pol) Napoleon Bonaparte, Joko Soegiarto Tjandra, Andi Irfan Jaya, Tommy Sumadi, dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo sudah masuk di PN Jakarta Pusat pada Jumat (23/10/2020).
Pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Hakim untuk terdakwa Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte akan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, dengan dua hakim anggota Saefuddin Zuhri serta Joko Subagyo. Adapun jaksa penuntut umum untuk empat perkara di atas adalah Wartono.
Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin oleh Ignatius Eko Purwanto dengan hakim anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Rachdityo Pandu.
”Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan menurut rencana dilakukan pada Senin, 2 November 2020, pukul 10.00,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam sidang, berkas setiap terdakwa akan dibacakan sendiri-sendiri. Ketua PN Jakarta Pusat memimpin salah satu sidang karena, menurut Bambang, perkara tersebut menarik perhatian dan mendapatkan atensi tinggi dari publik.
Kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat panggilan dari pengadilan untuk sidang perdana kasus tersebut. ”Kami justru baru tahu dari media bahwa sidang perdananya tanggal 2 November. Besok kami akan cek dulu surat dakwaan agar bisa koordinasi persiapan sidang tersebut,” kata Gunawan.
Terkait dengan apakah Napoleon Bonaparte akan mengajukan diri sebagai justice collaborator, pihak kuasa hukum juga belum memastikan.
Dalam berbagai kesempatan, Napoleon selalu mengungkapkan bahwa dirinya akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Sebelumnya, Napoleon sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, hakim tunggal di PN Jakarta Selatan menolak permohonan itu. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sah secara hukum.
Dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, tim hukum Bareskrim Polri pernah mengungkapkan bahwa Napoleon meminta sejumlah uang terkait imbalan atas penghapusan red notice Joko Tjandra dari Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar. Kesepakatan ulang itu diduga terjadi pada 13 April antara Napoleon dan Tommy Sumardi. Bareskrim Polri memiliki rekaman CCTV saat Napoleon bertemu Tommy.