logo Kompas.id
Laporkan Kejanggalan Harta...
Iklan

Laporkan Kejanggalan Harta Kekayaan Calon di Pilkada 2020

Jika dinilai ada yang tidak wajar, publik bisa melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui menu e-Announcement di situs web elhkpn.kpk.go.id.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_LkL4jPFb22kQpJIJrhbBJgHAd4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd3432988-37ab-4b9a-924b-ec7c92c28bdb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sejumlah kendaraan yang telah dihias digunakan KPU Kota Tangerang Selatan untuk sosialisasi Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali kota Tangerang Selatan 2020, Minggu (20/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Publik diminta ikut mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Jika dinilai ada yang tidak wajar, publik bisa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui menu e-Announcement di website elhkpn.kpk.go.id.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, Minggu (25/10/2020), mengatakan, calon kepala/wakil kepala daerah sering kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebatas untuk memenuhi syarat administratif. Akibatnya, publik juga sulit membuktikan kebenaran LHKPN tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000