logo Kompas.id
Pintu Masuk Koruptor Peroleh...
Iklan

Pintu Masuk Koruptor Peroleh Hukuman Ringan

Komisi Pemberantasan Korupsi memandang peninjauan kembali seolah jadi pintu kemurahan memotong hukuman terpidana kasus korupsi. Di sisi lain, jumlah pengajuan PK oleh terpidana korupsi cenderung meningkat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zh_dBmFDcMrTdTOZoeh3kwopX8o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9108d332-3384-4943-b851-aa6daeaf0371_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2019 hingga September 2020, ada 23 koruptor yang memperoleh keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK). Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Itu karena saat ini ada 53 pemohon PK terkait dengan perkara korupsi yang dulu ditangani KPK yang sedang menunggu putusan dari majelis hakim.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melihat, PK seperti strategi baru bagi para koruptor untuk menerima putusan di pengadilan tingkat pertama dan tidak memproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Mereka menunggu sampai inkracht, menjalani hukuman terlebih dulu, kemudian mengajukan PK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000