Polisi Periksa Koordinator BEM Se-Kalsel Pascaaksi Mahasiswa hingga Malam
›
Polisi Periksa Koordinator BEM...
Iklan
Polisi Periksa Koordinator BEM Se-Kalsel Pascaaksi Mahasiswa hingga Malam
Polisi memanggil dan memeriksa Koordinator Wilayah BEM se-Kalimantan Selatan akibat mahasiswa menggelar aksi penolakan RUU Cipta Kerja hingga tengah malam. Proses hukum itu bisa melemahkan pergerakan mahasiswa di Kalsel.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memanggil dan memeriksa Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan, Ahdiat Zairullah. Ahdiat dipanggil karena dianggap bertanggung jawab atas aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan hingga melewati batas jam yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020 lalu. Proses hukum itu bisa melemahkan pergerakan mahasiswa.
Ahdiat Zairullah, yang juga Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel di Banjarmasin, Senin (26/10/2020). Secara bersamaan, penyidik juga memanggil dan memeriksa Renaldi, rekan Ahdiat di BEM ULM yang dianggap turut bertanggung jawab atas aksi tersebut.
Keduanya mendatangi Markas Polda Kalsel dengan berjalan kaki dari Kampus ULM yang berjarak sekitar 3 kilometer. Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalsel turut mendampingi Ahdiat dan Renaldi mendatangi Markas Polda Kalsel. Mereka juga didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm.
Muhamad Pazri selaku kuasa hukum mahasiswa menuturkan, kedua mahasiswa itu diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHP juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ancamannya adalah pidana penjara selama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
”Keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada mereka. Namun, secara umum dari pertanyaan yang diajukan, kami melihat substansi yang dituduhkan masih kabur,” katanya.
Menurut Pazri, Pasal 218 KUHP dikenakan karena mahasiswa tidak segera pergi atau bubar setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. Aksi mahasiswa dianggap sudah melewati batas waktu yang diberikan, yakni hingga pukul 18.00 Wita. Mereka baru bubar sekitar pukul 00.00 Wita.
”Ketika itu dilanggar pastinya ada hal-hal tertentu di lapangan. Harapan kami, penyidik bisa lebih bijak dan selektif dalam perkara ini. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi pergerakan mahasiswa Kalsel ke depan,” ujarnya.
Pazri mengatakan, aspirasi mahasiswa Kalsel dalam penolakan RUU Cipta Kerja bukanlah aspirasi lokal, melainkan aspirasi nasional. Tidak hanya mahasiswa, tetapi juga buruh, petani, dan semua rakyat sudah bergerak menolaknya.
”Kami berharap mahasiswa mendapatkan keadilan. Jangan sampai setelah ini di Kalsel tidak ada lagi unjuk rasa. Aksi itu harus tetap ada untuk kontrol terhadap pemerintah, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum lainnya,” katanya.
Disayangkan
Ahdiat sangat menyayangkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mahasiswa atas aksi yang sudah dilakukan. Khusus untuk Ahdiat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Besar Sugeng Riyadi juga sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 22 Oktober 2020.
Apakah ini pembungkaman? Biarlah publik yang menilai. (Ahdiat Zairullah)
”Ini harusnya bisa diselesaikan dengan diskusi ataupun mediasi tanpa harus melalui prosedur hukum. Proses ini pasti akan cukup panjang dan menghambat aksi mahasiswa ke depan. Apakah ini pembungkaman? Biarlah publik yang menilai,” tuturnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifai mengatakan, pemeriksaan terhadap mahasiswa dilakukan akibat adanya komplain dari kelompok masyarakat. Mereka merasa terganggu dan dirugikan dengan aksi mahasiswa yang berlangsung hingga tengah malam atau melewati batas waktu yang diberikan. ”Penyidikan dilakukan karena ada pengaduan,” ujarnya.
Menurut Rifai, ada 16 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kalsel yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. ”Pemeriksaan ini tidak ada hubungannya dengan rencana aksi mahasiswa berikutnya. Ini hanya terkait dengan aksi yang sudah dilakukan. Kami berterima kasih karena teman-teman mahasiswa sudah kooperatif,” katanya.