Satu Dosen Meninggal Diduga Covid-19, Kampus UPR ”Lockdown” Terbatas
›
Satu Dosen Meninggal Diduga...
Iklan
Satu Dosen Meninggal Diduga Covid-19, Kampus UPR ”Lockdown” Terbatas
Universitas Palangka Raya menutup sementara aktivitas perkuliahan dan pekerjaan lain di kampus lantaran satu dosen meninggal, diduga karena Covid-19.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Seorang dosen di Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meninggal diduga karena Covid-19. Tiga dosen lain dinyatakan positif Covid-19. Sejumlah 60 dosen dan staf lainnya sedang menjalani uji usap. Kampus pun ditutup terbatas.
Dosen yang meninggal tersebut dari Fakultas Ekonomis Bisnis dan sudah belasan tahun mengajar di Universitas Palangka Raya (UPR). Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, dosen yang meninggal tersebut belum sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus, Kota Palangkaraya.
”Jadi, setelah datang keadaannya sudah gawat dan menunjukkan gejala terpapar Covid-19. Kami belum sempat uji usap. Tetapi, kami sempat berikan alat bantu pernapasan, nah dari alat bantu itu kami kirim ke Jakarta, mungkin ada sampel yang bisa diteliti,” kata Suyuti, di Palangkaraya, Senin (26/10/2020).
Suyuti mengungkapkan, dosen itu meninggal pada Minggu (25/10/2020) sore. Pihaknya langsung memakamkan yang bersangkutan di tempat pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12.
Dosen itu dimakamkan dengan prosedur maksimal Covid-19 karena menunjukkan gejala Covid-19. Tiga rekannya yang memiliki kontak erat sebelum pasien dibawa ke rumah sakit juga dilakukan uji usap dengan hasil positif.
”Saat ini yang kami lakukan adalah melakukan penelusuran agresif di kampus, lalu pihak kampus juga disarankan lebih ketat dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan,” kata Suyuti.
Rektor UPR Andrie Elia membenarkan adanya dosen yang meninggal karena Covid-19 dan juga tiga dosen lain dari Fakultas Ekonomi Bisnis. Pada Senin pagi, pihaknya langsung melakukan uji usap untuk 60 dosen dan staf di UPR.
”Untuk dua dosen yang terpapar itu kini sudah dirawat. Kami semua juga masih menunggu hasil uji usap, semoga hasilnya negatif,” kata Andrie.
Seusai melakukan uji usap, Andrie mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara wilayah UPR dari segala aktivitas kampus selama dua minggu ke depan. Penutupan itu bakal dilakukan hingga 7 November 2020.
”Dalam kurun waktu dua minggu, semua aktivitas dilakukan dari rumah, mulai dari pekerjaan staf hingga perkuliahan daring, tetapi ada beberapa perangkat yang masih masuk kerja diperbolehkan dengan jam tertentu,” kata Andrie.
Andrie menjelaskan, beberapa perangkat yang tidak bisa bekerja dari rumah adalah bagian administrasi. Mereka diperbolehkan tetap ke kantornya pukul 09.00-12.00 WIB.
Dalam surat edaran terkait dengan lockdown terbatas itu, Andrie juga mengungkapkan, semua dosen, staf, beserta keluarga diharapkan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk diperika, khususnya mereka yang memiliki kontak erat dengan dosen positif.
Hingga kini, data dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng menunjukkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai Senin pagi mencapai 4.210 kasus atau bertambah 18 kasus dari hari Minggu (25/10/2020). Kabar baiknya jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak dari yang positif, yakni 26 kasus sembuh sehingga totalnya mencapai 3.710 pasien sembuh.
Saat ini yang kami lakukan adalah melakukan penelusuran agresif di kampus, lalu pihak kampus juga disarankan lebih ketat dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. (Suyuti Syamsul)
Total pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan pun berkurang delapan pasien sehingga jumlahnya menjadi 352 pasien. Selain itu, jumlah suspect atau orang yang diduga terpapar Covid-19 pun berkurang 102 orang sehingga totalnya mencapai 284 orang.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kalteng Darliansjah mengungkapkan, kunci pemutusan penyebaran adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, dari sisi regulasi pemerintah provinsi sudah memfasilitasi pemerintah di daerah untuk membuat perda tiap-tiap kabupaten dengan dasar peraturan gubernur yang sudah dibuat beberapa bulan lalu.
”Dengan begitu, ada sanksi yang diberikan dan teman-teman bisa lebih tegas lagi di lapangan melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan razia masker,” ungkap Darliansjah.