logo Kompas.id
793 ASN Dilaporkan Langgar...
Iklan

793 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas

Ratusan PNS didapati melanggar netralitas dalam pilkada. Ada beberapa motif pelanggaran, di antaranya untuk mendapatkan dan mempertahankan jabatan, karena materi dan proyek, serta masih kerabat dengan calon.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zlv3Sm6CdHy1_gQ6_fz0G0m1PCc=/1024x612/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff2e53e35-96ce-4372-8cce-7f2bb18f75fd_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Ilustrasi. PNS berfoto bersama seusai upacara HUT Ke-75 RI di Poetoek Suko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (17/8/2020). Upacara berlangsung sederhana dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Untuk mengingatkan rasa nasionalisme, pemerintah daerah setempat memasang ratusan bendera merah putih di sekitar Poetoek Suko tempat upacara berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara diharapkan menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Hingga Selasa (27/10/2020), ada 793 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan, sebanyak 571 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sebanyak 325 ASN atau 56,9 persen sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000