Ratusan PNS didapati melanggar netralitas dalam pilkada. Ada beberapa motif pelanggaran, di antaranya untuk mendapatkan dan mempertahankan jabatan, karena materi dan proyek, serta masih kerabat dengan calon.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparatur sipil negara diharapkan menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Hingga Selasa (27/10/2020), ada 793 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebutkan, sebanyak 571 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sebanyak 325 ASN atau 56,9 persen sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.
”Pelanggaran terbanyak adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial,” kata Agus dalam diskusi secara daring bertajuk ”Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020” yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebanyak 571 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sebanyak 325 ASN atau 56,9 persen sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi.
Hadir juga sebagai pembicara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Agus mengungkapkan, pelanggaran lain yang banyak dilakukan ASN di antaranya memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah. Selain itu, mereka mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan menghadiri deklarasi calon.
Tjahjo Kumolo mengatakan, penyebab paling banyak terjadinya pelanggaran netralitas ASN adalah adanya motif untuk mendapatkan dan mempertahankan jabatan, atau karena materi dan proyek. Selain itu, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
”Potensi gangguan netralitas justru datang dari individu ASN itu sendiri,” kata Tjahjo.
Penyebab paling banyak terjadinya pelanggaran netralitas ASN adalah adanya motif untuk mendapatkan dan mempertahankan jabatan, atau karena materi dan proyek.
Ia menjelaskan, banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir yang tidak tepat. Mereka selalu berdalih ASN berada dalam posisi dilematis. Sejumlah ASN masih memiliki pemikiran ingin berkarier dengan cara mudah, yakni dekat dengan calon kepala daerah. Pemikiran tersebut datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu.
Budaya birokrasi lama
Untuk memperkuat netralitas ASN, Kemenpan dan RB bersama Kemendagri, Bawaslu, KASN, dan BKN telah menandatangani Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada 10 September 2020.
Keputusan bersama tersebut mempunyai ruang lingkup, yaitu upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN, penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas ASN, pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN, serta tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Abhan mengatakan, dampak dari ASN yang tidak netral di antaranya timbul diskriminasi dalam pelayanan, bahkan bisa menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dampak dari ASN yang tidak netral di antaranya timbul diskriminasi dalam pelayanan.
Netralitas memiliki peranan penting dalam menjaga profesionalisme kerja ASN untuk menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. ”Politisasi birokrasi oleh pihak tertentu akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat,” kata Abhan.
Bima Haria Wibisana menegaskan, ketidaknetralan ASN akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik. Karena itu, BKN memiliki empat peran dalam mencegah dan menindak pelanggaran netralitas ASN.
Keempat peran tersebut meliputi peringatan dini jelang Pilkada 2020; pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, jabatan, dan mutasi pegawai; penyediaan laporan data pelanggaran netralitas ASN; serta memberikan rekomendasi kepada presiden terkait hasil penindakan netralitas ASN.
Akmal Malik menuturkan, untuk menjaga netralitas ASN, Kemendagri telah melakukan rapat koordinasi secara rutin dan menolak usulan pengangkatan serta pelantikan pejabat atau mutasi pejabat selama Pilkada 2020 berlangsung. Hingga saat ini, mereka telah menolak sebanyak 4.156 usulan.