Jerinx Menyebut Unggahannya Mewakili Pertanyaan Warganet
›
Jerinx Menyebut Unggahannya...
Iklan
Jerinx Menyebut Unggahannya Mewakili Pertanyaan Warganet
Musisi Bali, Jerinx, menyebutkan unggahannya tentang prosedur uji cepat Covid-19 kepada Ikatan Dokter Indonesia melalui akun media sosialnya adalah pertanyaan yang juga banyak diajukan masyarakat dan warganet.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Musisi Bali, I Gede Ari Astina, yang lebih terkenal sebagai Jerinx, menyebutkan unggahannya tentang prosedur uji cepat Covid-19 yang ditujukan ke Ikatan Dokter Indonesia melalui akun media sosialnya adalah pertanyaan yang juga banyak diajukan masyarakat dan warganet.
Pemilihan kata ”kacung” dalam unggahannya itu diakui Jerinx sebagai upaya agar IDI tertarik kemudian memberikan penjelasan perihal uji cepat Covid-19 yang dijadikan persyaratan memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Hal itu diungkapkan Jerinx dalam persidangan lanjutan atas perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan dirinya di kursi terdakwa, Selasa (27/10/2020). Adapun persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, pada Selasa itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa, yakni Ari Astina alias Jerinx.
Yang saya ketahui, rapid test adalah skrining untuk menentukan reaktif atau nonreaktif, bukan alat menyatakan Covid-19. (Jerinx)
Dalam persidangan, Jerinx menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum, penasihat hukumnya, dan majelis hakim. Terdakwa dicecar pertanyaan terkait unggahan konten dan komentarnya di akun media sosial.
Adapun Jerinx dihadapkan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu adalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan alternatifnya, melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hal itu terkait unggahan konten kalimat atau gambar (posting) pada akun di media sosialnya tentang Ikatan Dokter Indonesia kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx menjelaskan, dirinya banyak menerima komentar dari warganet yang mengikuti akun media sosialnya, termasuk di Instagram, perihal pandemi penyakit Covid-19 dan uji cepat Covid-19.
Jerinx menyatakan tidak setuju uji cepat Covid-19 dijadikan syarat mendapatkan pelayanan di masa pandemi Covid-19, termasuk pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Terdakwa menyebutkan uji cepat Covid-19 tidak dapat menentukan seseorang terpapar virus SARS-CoV-2 atau tidak.
”Yang saya ketahui, rapid test adalah skrining untuk menentukan reaktif atau nonreaktif, bukan alat menyatakan Covid-19,” kata Jerinx. Terdakwa juga mengakui dirinya percaya virus korona itu ada, tetapi tidak setuju atas sikap sejumlah pihak yang menggembar-gemborkan virus korona sangat berbahaya tanpa diikuti penjelasan kepada masyarakat.
”Saya mewakili pertanyaan netizen yang mempertanyakan realitas di lapangan,” ujar Jerinx menanggapi pertanyaan dari kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, tentang isi unggahannya yang menyebut kasus Covid-19 sebagai bentuk konspirasi.
Diksi
Dalam jawabannya atas pertanyaan jaksa mengenai pemilihan kata kacung dan pemasangan simbol (emoticon) babi dalam konten yang diunggah di akun media sosialnya, terdakwa menyebut kata kacung ada dalam kamus bahasa Indonesia. Jerinx mengaku menggunakan diksi yang ”nyeleneh” agar pertanyaan dan ajakannya berdiskusi ditanggapi pihak IDI.
”Saya punya kebiasaan mengunggah postingan dengan emoji yang tidak nyambung,” kata Jerinx ketika menjawab pertanyaan Otong Hendra Rahayu dari tim jaksa penuntut umum.
Jerinx menyatakan dirinya berharap pertanyaan-pertanyaan tentang prosedur uji cepat Covid-19 dan ajakannya berdiskusi terkait penyakit Covid-19 mendapat tanggapan dari pihak yang terkait penanganan pandemi Covid-19, termasuk Kementerian Kesehatan dan IDI. ”Saya berharap ada reaksi dari IDI, tetapi tidak dengan melaporkan saya ke polisi dan ada diskusi,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, Jerinx juga ditanya perihal aktivitasnya di media sosial terkait isu pandemi Covid-19 dan pendapatnya tentang perbedaan atau keberagaman. Jerinx juga berkesempatan menerangkan perihal pribadinya yang memercayai demokrasi dan perbedaan pendapat.
Anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik itu, Dewa Made Budi Watsara, menyatakan, terdakwa mendapatkan masalah hukum lantaran unggahannya yang dinilai tidak tepat dan tidak peka. Menurut hakim Dewa Made, pengungkapan sesuatu di tempat yang salah dan pada waktu yang salah dapat menimbulkan ketersinggungan.
Setelah memeriksa terdakwa selama lebih kurang dua jam, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan sidang pemeriksaan terdakwa selesai. Adapun sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Hakim Ida Ayu menyatakan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar Selasa (3/11/2020).
Seusai sidang, Jerinx mengatakan dirinya cukup lega karena dapat menerangkan perkara yang menempatkan dirinya berhadapan dengan proses hukum. ”Saya merasa cukup lega karena bisa menjawab semua pertanyaan dengan efektif,” katanya.
Terkait sidang pembacaan tuntutan nanti, Jerinx menyampaikan tidak ada persiapan khusus. ”Saya yakin tidak melakukan kesalahan (seperti) yang dituduhkan,” ujar Jerinx di luar ruang sidang.