logo Kompas.id
Kelayakan Kerja di Sektor UMKM...
Iklan

Kelayakan Kerja di Sektor UMKM Juga Perlu Diperhatikan

Semangat menciptakan lapangan kerja itu kerja yang layak, bukan eksploitatif. Hal ini harus dikawal, maka PP menjadi penting agar tidak kebobolan di sana.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LsaBpM7DoTFTTtOUhB3OIXZdBk8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F05310e41-10cd-45f2-9f5d-5e0a974d0b8d_jpg.jpg
KOMPAS/ferganata indra

Pengunjung mendatangi acara Solo Art Market di Omah Sinten, Ngarsopuro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2020). Kegiatan yang digelar secara daring dan luring itu diikuti 14 pelaku UMKM. Kegiatan ini untuk memotivasi para pelaku UMKM agar saling mendukung supaya dapat bertahan melewati masa pandemi.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memberi berbagai kemudahan dan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Meskipun begitu, kelayakan kerja di sektor tersebut juga tetap harus diperhatikan dan dikawal.

Pendiri Fokus UMKM, Samsul Hadi, Senin (26/10/2020), mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai harus mampu memberikan satu rumusan dasar yang menjadi acuan bersama terkait dengan data pelaku UMKM di Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya pun mesti semaksimal mungkin menutup peluang terjadi praktik kecurangan, semisal mengakali ketentuan di sisi upah minimum.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000