logo Kompas.id
Modus Korupsi Diketahui,...
Iklan

Modus Korupsi Diketahui, Pimpinan Daerah Diminta Tidak Korupsi

Dari penangkapan ratusan kepala daerah karena korupsi sejak 2004, KPK mengetahui modus-modus korupsi pimpinan daerah. Dengan modus telah diketahui, pimpinan daerah terpilih hasil Pilkada 2020 diminta tidak korupsi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H4u8jRBEIPr9U6CvUYvRTRxQHGw=/1024x559/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fa15dd2fa-f527-4bbd-ba91-ccd9b4434d04_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan lima modus korupsi yang biasa dilakukan kepala dan wakil kepala daerah di hadapan sejumlah calon kepala-wakil kepala daerah yang berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dengan modus korupsi telah diketahui, kepala-wakil kepala daerah terpilih diharapkan tidak korupsi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kelima modus korupsi tersebut adalah intervensi dalam belanja daerah, intervensi dalam penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. Korupsi itu membuat pembangunan terhambat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000