logo Kompas.id
Nelayan Aceh dan Imigran Jadi ...
Iklan

Nelayan Aceh dan Imigran Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya

Proses hukum terhadap tersangka jangan sampai memberi efek jera bagi nelayan lain untuk membantu dalam kasus yang sama. Proses hukum harus transparan dan pemerintah harus memfasilitasi pengacara untuk tersangka.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PlLG8q3k2rwNODAYKGqGn2Yfjp4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-27-at-18.21.21_1603797886.jpeg
DOK POLDA ACEH

Empat tersangka penyelundupan warga Rohingya ditahan oleh aparat Polda Aceh, Selasa (27/10/2020).

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke Provinsi Aceh. Mereka terdiri dari dua nelayan Aceh dan dua imigran Rohingya. Proses hukum harus transparan dan pemerintah harus memfasilitasi pengacara untuk tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Sony Sanjaya, Selasa (27/10/2020), mengatakan, dua tersangka warga Aceh adalah FA (47) dan AS (37), sedangkan dua imigran Rohingya adalah R (32) dan SB (42).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000